NUNUKAN – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan Tahun 2020 hari kemarin, dan menyatakan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir tidak dapat diterima, dengan putusan Nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021.
KPU Nunukan telah menerima putusan MK terkait gugatan perkara PHP Bupati Nunukan Tahun 2020, ,dan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Komisioner KPU Provinsi dan melakukan pertemuan secara internal untuk menentukan waktu rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal itu disampaikan Ketua KPU Nunukan, Rahman.
“Dari putusan MK itu kami langsung melakukan rapat internal dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan MK tersebut, untuk proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nunukan,” Rahman, Jumat (19/2/2021).
Jadi berdasarkan keputusan MK dan hasil rapat internal KPU Nunukan menadapat hasil. Sehingga pada hari ini, Jumat 19 Februari 2021, dilakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020.
“Dari rapat internal itu kami memutuskan sekitar pukul 20.00 Wita hari ini, akan dilaksanakan di Cafe Sayn sebagai tanggal rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih,” jelasnya.
Dia juga telah menyurati Tim Gugus Tugas Covid-19 Nunukan untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka dalam penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih.
Acara ini akan tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan membatasi jumlah orang untuk menghindari kerumunan dan selalu menggunakan masker, cuci tangan. Acara ini juga tentunya akan bekerja sama dengan TNI- Polri dalam pengamanan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







