Oknum PNS Disdikbud Nunukan Keciduk Polisi Bawa Sabu dari Sebatik

NUNUKAN – Seorang wanita merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan di Jalan Sei Jepun Keluy Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Kaltara, Pada Hari Kamis (11/2) sekira pukul 14.30 wita lalu, dengan barang bukti sabu sebanyak 50.00 gram.

Diketahui Wanita itu bernama Dessy (32), merupakan warga Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Hal itu dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, melalui kasubag Humas polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga :  DLH Nunukan Maksimalkan Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Dijelaskan Karyadi, pada hari itu sekira pukul 13.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu dari Kecamatan Sebatik yang akan menuju ke Nunukan.

“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dengan disekitar pelabuhan – pelabuhan yang berada di Nunukan. Dan sekira jam 14.30 wita, saat itu ditemukan seorang perempuan sesuai dengan informasi yang telah diterima, baru tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan,” kata Karyadi, kepada benuanta.co.id

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nunukan Alami Penurunan dari Tahun Lalu

Lanjut dia, setelah menemukan tersangka personel Opsnal lalu melakukan penggeledahan terhadap barang – barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan dengan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, yang terbungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

“Sehingga terlapor dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan saat itu adalah satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto 50.00 Gram. l satu buah tas selempang warna biru merk, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah plastik kosong warna transparan, dua buah handphone warna hitam dan putih serta satu unit sepeda motor matic warna abu – abu.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Atas Perbuatannya ini Dessy akan terjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahu. 2009 ttg Narkotika. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *