Bawa Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia, 7 Pelaku Diamankan Satgas Pamtas

NUNUKAN –  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad menggagalkan tujuh orang terduga pelaku saat membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,36 gram di Jalan Trans Kaltara, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketujuh pelaku ini antara lain berinisial MS (26), AB (27), AL (26), RD (28), LP (22), MS (22), SP (23). Hal ini disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Sebanyak tujuh pelaku ini di antaranya merupakan kurir, pembeli, dan pengguna sabu-sabu yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal serta membawa sabu-sabu dari Malaysia. “Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Priyambodo, kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Sebatik Naik, Imbas Tingginya Nilai Tukar Ringgit Malaysia

Dia juga menjelaskan, penangkapan 7 pelaku ini berawal saat anggota Pos Tembalang melaksanakan patroli di daerah yang sering diindikasikan sebagai daerah transaksi jual beli narkoba. Saat itu anggota patroli mendapati warga yang mencurigakan. Setelah diperiksa oleh anggota Satgas, ternyata terdapat 2 paket sabu-sabu yang diindikasikan seberat 1,36 gram di dalam bungkusan.

“Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan ditemukan alat isap sabu yang berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka menuju Pos Tembalang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebanyak 118 WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

Di tempat terpisah, Danpos Tembalang Lettu Arh Idam Amin menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan berdialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih.

“Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, anggota Satgas mencoba memeriksa semua barang termasuk tas milik para tersangka tersebut. Dari hasil tersebut anggota pos mengamankan  8 unit telepon gengam, 6 buah dompet beserta kartu identitas, uang sebesar Rp 2.130.000, alat isap sabu (bong), 5 paket plastik narkotika jenis sabu-sabu, 5 butir pil supertetra, 2 tas gendong, sabu-sabu terbungkus plastik pipet diperkirakan seberat 1,36 gram,“ jelasnya.

Baca Juga :  RSUD Nunukan Target Peningkatan Sarana dan Prasarana, Salah Satunya Cathlab

Saat itu juga anggota Pos Tembalang membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Kotis untuk diserahkan ke pihak Kepolisian. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *