Penyelundupan 72 Koli Ballpress Asal Tawau Digagalkan di Sebatik, 3 Mobil Pick Up Turut Diamankan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya memasukkan pakaian bekas impor dari Malaysia ke wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, kembali digagalkan aparat perbatasan. Sebanyak 72 koli ballpress diamankan setelah tiga mobil pick up yang membawa muatan mencurigakan dihentikan di Pos Dalduk Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Pos Tanjung Aru SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Danpos Tanjung Aru, Lettu Kav Ibra Rizky Ababil, mengatakan penindakan bermula saat personel melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk Tanjung Aru, Jalan Ahmad Yani, Desa Tanjung Aru. Saat itu, tiga mobil pick up melintas dengan membawa sejumlah karung yang terlihat mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Konsulat RI Tawau Fasilitasi Dokumen Kependudukan bagi Ratusan Anak WNI di Lahad Datu

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ditemukan muatan berupa ballpress pakaian bekas impor sebanyak 72 koli,” ujar Ibra.

Dari hasil pemeriksaan awal, pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Barang kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Desa Sei Nyamuk sebelum diangkut menggunakan tiga mobil pick up dengan tujuan untuk diperjualbelikan di kawasan Pasar Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat.

Tiga kendaraan yang diamankan masing-masing Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi KU 8407 NA yang dikemudikan Yusup Muda (38), Daihatsu warna putih nomor polisi KU 8929 NB yang dikemudikan Rudi (49), serta Daihatsu warna biru hitam nomor polisi KU 8694 N yang dikemudikan M. Syahrul Nizam (21).

Ketiga pengemudi beserta kendaraan dan muatannya kemudian dibawa ke Pos Tanjung Aru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Saksi dari Disdikbud Bulungan Sebut Data Lausa Laida Tidak Ada di Program Paket A, B dan C

Personel Pos Tanjung Aru selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Kabupaten Nunukan. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Bea Cukai tiba di lokasi dan bersama personel Satgas melakukan pembongkaran serta pendalaman terhadap muatan.

Dari pemeriksaan, tidak ditemukan barang ilegal lain selain pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 72 koli ballpress pakaian bekas impor. Tiga kendaraan dan tiga orang yang membawa barang tersebut juga kami serahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” sebutnya.

Sementara itu, untuk nilai ballpress yang diamankan ditaksir mencapai Rp50,4 juta. Ibra menegaskan, temuan tersebut tidak berhenti pada pengamanan barang dan pengemudi. Pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap jalur masuk serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran barang tersebut.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kamar Hotel Tarakan, Polisi Sebut Korban Dicekik Tiga Kali

Menurutnya, pola pengiriman, asal barang, hingga jalur yang digunakan untuk membawa pakaian bekas dari Malaysia menuju Sebatik menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

“Kami akan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk terhadap akses dan jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk memasukkan barang secara ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan juga akan diarahkan untuk mengantisipasi adanya pola penyelundupan serupa yang memanfaatkan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam penindakan tersebut, seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk proses lebih lanjut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *