benuanta.co.id, NUNUKAN– Kejaksaan Negeri Nunukan musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu, 4 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan kali ini barang bukti dari total 75 perkara yang terjadi dalam periode November 2025 hingga Januari 2026,” sebut Burhanuddin.
Dibeberkannya, adapun rincian perkara tersebut terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana umum lainnya terdiri dari pencurian 10 perkara, perlindungan anak 9 perkara, penganiayaan 7 perkara, pengancaman 2 perkara, pengeroyokan 2 perkara, penipuan 1 perkara, asusila 1 perkara, serta kebakaran 1 perkara.
Sementara itu, untuk tindak pidana khusus/tertentu terdiri dari keimigrasian 4 perkara, senjata api 3 perkara, dan tindak pidana perdagangan orang/TPPO 1 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat 21,54 gram yang berasal dari 35 perkara berbeda,” sebutnya.
Selain itu, 1 satu unit handphone beserta sim card yang merupakan alat bukti dari perkara tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi.
Jaksa Eksekutor juga memusnahkan 20 item benda tajam dan benda tumpul yang berasal dari tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, narkotika, hingga perkara kehutanan.
Tak hanya itu, dimusnahkan juga barang bukti berupa pakaian yang terdiri dari 29 baju, 49 celana, dan 4 jaket yang berasal dari rentetan perkara narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.
Burhanuddin mengatakan, proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak membahayakan lingkungan.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara alat hisapnya, perangkat handphone, serta simcard dihancurkan dan dibakar.
“Untuk barang bukti berupa dokumen, pakaian, tas, dompet, dan sepatu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara menyeluruh. Sementara itu, barang bukti yang bersifat keras seperti senjata tajam dan benda tumpul dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda,” jelasnya.
Burhanuddin menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di mana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap barang bukti tersebut.
Hal ini juga sebagaimana amanat undang-undang, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
“Ini juga bertujuan guna menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, ataupun hilangnya barang bukti yang telah disita oleh negara. Sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menghadirkan integritas penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







