benuanta.co.id, NUNUKAN– Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tim Sabungan Satpol PP/Sie Trantib, Sie Sosek Kesra, Kepolisian, TNI, dan Puskesmas Sembakung melakukan razia dan penarikan makanan dan minuman kadaluwarsa di wilayah Kecamatan Sembakung.
Kasi Trantib Kecamatan Sembakung, Irmawati mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan pada (3/12/2025) lalu.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat serta mencegah beredarnya produk yang dapat membahayakan kesehatan,” ungkap Irmawati.
Dikatakannya, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 27 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang melarang setiap orang menjual, mengedarkan, menyimpan, atau mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
Razia ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan penarikan barang kedaluwarsa di toko-toko dan warung yang ada di Sembakung. Selain makanan dan minuman, petugas juga melakukan pemeriksaan pada toko-toko yang menjual obat-obatan untuk memastikan seluruh produk yang dipasarkan layak edar.
“Seluruh makanan, minuman, serta obat-obatan yang ditemukan tidak layak konsumsi langsung diamankan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan kualitas serta masa kedaluwarsa barang dagangannya. Produk kedaluwarsa yang disita rencananya akan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan bersama lintas sektoral menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi seluruh warga Kecamatan Sembakung,” tegasnya.
Irmawati menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko gangguan kesehatan akibat mengonsumsi produk yang sudah melewati masa berlaku serta terciptanya kesadaran yang lebih tinggi bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







