benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan melaksanakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2025 pada Jumat (28/11/2025).
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan menegaskan pelaksanaan ujian ini merupakan momentum penting dalam peningkatan karier ASN sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas dalam pelayanan publik.
“Kenaikan pangkat bukan semata penghargaan atas masa kerja, namun sebuah amanah untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas diri. Melalui pelaksanaan ujian dinas ini, para peserta diharapkan mampu menunjukkan kemampuan, pengetahuan, dan dedikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin atas komitmen dan kerja sama yang terjalin baik dengan Kabupaten Nunukan.
Ia menekankan ujian dinas bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan “lilin kecil yang menerangi jalan karier ASN,” memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat mencerminkan peningkatan kualitas, tanggung jawab, dan martabat.
BKN Regional VIII Banjarmasin, Bagus Adi Noegroho, ST selaku tim penyelenggara memberikan pesan kepada para peserta mengenai kisi-kisi dan gambaran soal ujian. Ia juga mengingatkan agar peserta menjaga kesehatan, tetap fokus, dan tidak terpengaruh kondisi sekitar selama ujian berlangsung.
“Manajemen diri itu penting. Tenangkan pikiran sebelum memasuki ruangan ujian. Tetap fokus dan jangan mudah terdistraksi. Soal yang diberikan nanti tidak akan sama, jadi kerjakan semuanya, benar atau salah tetap harus diisi,” ujar Bagus.
Tahun ini, tercatat 104 PNS mengikuti ujian Dinas dan ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Adapun jenis ujian yang dilaksanakan meliputi : Ujian Dinas Tingkat I Bagi PNS berpangkat Pengatur TK. I (II/d) yang memenuhi syarat untuk naik ke Penata Muda (III/a). Ujian Dinas Tingkat II Bagi PNS berpangkat Penata TK. I (III/d) yang memenuhi syarat untuk naik ke Pembina (IV/a). Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Untuk PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari kualifikasi sebelumnya agar dapat disesuaikan dengan pangkat dan golongan berdasarkan ijazah terakhir. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







