benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI menggelar diskusi koordinasi dan pemantauan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian HAM dalam upaya pencegahan serta penanganan TPPO di wilayah perbatasan Tarakan – Nunukan, Kalimantan Utara.
Wilayah ini menjadi jalur utama perlintasan pekerja migran menuju Sabah, Malaysia, yang memiliki potensi tinggi terhadap penempatan non-prosedural dan eksploitasi tenaga kerja.
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan TPPO masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kerja sama lintas sektor.
“Masih banyak hal yang perlu diperbaiki, meskipun sudah banyak pula langkah yang dilakukan sebagai upaya pencegahan TPPO. Kementerian Hak Asasi Manusia menaruh atensi serius terhadap isu ini, terutama di wilayah perbatasan seperti Nunukan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memiliki sejumlah kebijakan daerah sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta perlindungan perempuan dan anak.
Beberapa di antaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, pembentukan Tim Gugus Tugas TPPO melalui SK Bupati Nunukan Nomor 188.45/349/V/2019, serta Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Nunukan Tahun 2020–2024.
“Dalam implementasinya, Pemkab Nunukan telah menyediakan berbagai fasilitas layanan, antara lain layanan pengaduan, rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, reintegrasi sosial, shelter atau rumah aman, serta layanan konsultasi dan edukasi,” ungkapnya,
Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika pemerintah daerah juga aktif melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, kejahatan seksual, dan TPPO, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta mengembangkan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Pemkab Nunukan juga memanfaatkan SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk pengelolaan data kasus kekerasan dan TPPO secara digital.
“Upaya ini turut diperkuat oleh peran forum anak sebagai 2P (Pelapor dan Pelopor) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sejak usia dini,” terangnya.
Dari sisi penegakan hukum, Polres Nunukan menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan mengambil langkah strategis dalam menghadapi TPPO di wilayahnya.
“Kami siap bersama pemerintah dan instansi terkait menjadi garda terdepan dalam langkah penindakan. Namun yang terpenting adalah bagaimana melakukan pencegahan sejak dini sebelum langkah penindakan dilakukan,” tegas perwakilan Polres Nunukan.
Koordinasi bersama Kementerian HAM ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat terkait jumlah lapangan pekerjaan dan besaran upah pekerja, penguatan mekanisme pelaporan, serta peningkatan kapasitas aparat di lapangan dalam menangani kasus TPPO.
Sebagai informasi, Kabupaten Nunukan pada tahun 2024 tercatat sebagai daerah penerima Penghargaan Partisipatif Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah dalam perlindungan hak asasi manusia.
Penghargaan ini diberikan atas kepedulian dan partisipasi Pemkab Nunukan dalam memberikan pelayanan publik yang berlandaskan nilai-nilai HAM, terutama bagi masyarakat rentan dan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum di wilayah perbatasan.
Melalui capaian tersebut, diharapkan Pemkab Nunukan dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM, memperkuat koordinasi dengan Kementerian HAM, serta memperluas jangkauan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran.
Serta diharapkan koordinasi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kementerian Hak Asasi Manusia dapat semakin memperkuat langkah-langkah nyata dalam pencegahan, perlindungan, serta pemulihan korban TPPO, guna memastikan bahwa hak asasi setiap warga negara terlindungi secara utuh di wilayah perbatasan Republik Indonesia.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







