benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan menerima kunjungan pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Pejabat di Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Nunukan, Samauddin mengatakan, kunjungan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk melakukan penilaian langsung terhadap kualitas pelayanan di Kantor Disdukcapil, khususnya di bidang pencatatan sipil.
“Selama Ombudsman berada di sini, pelayanan kita selalu hijau. Artinya, tidak ada temuan berarti, tapi tentu hasil penilaian resminya belum keluar, karena itu masih wewenang mereka,” ujarnya.
Dikatakannya, selama ini pelayanan di Disdukcapil Nunukan sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Salah satu penyebab utamanya adalah ketersediaan blangko KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini tidak lagi terkendala.
“Kalau dulu kan blangko terbatas dari pusat, jadi masyarakat sering harus menunggu lama. Sekarang blangko tersedia terus. Bahkan akta juga sudah pakai kertas APS A80, jadi bisa dicetak langsung. Satu hari pun bisa selesai semua,” jelasnya.
Proses pelayanan di Disdukcapil saat ini cukup sederhana. Warga hanya perlu datang, mengisi formulir, datanya di-entry, lalu menunggu sebentar. Jika jaringan lancar, dokumen bisa selesai dalam hitungan jam.
“Banyak yang menyangka harus menunggu seharian, padahal tidak seperti itu. Yang penting jaringan stabil dan dokumen lengkap,” katanya.
Meski pelayanan terus ditingkatkan, Disdukcapil Nunukan juga kerap menghadapi tantangan unik, terutama karena lokasinya sebagai wilayah perbatasan.
“Kadang warga datang dengan masalah yang rumit. Contohnya, orang tuanya nikah siri, tapi ingin akta anak mencantumkan nama ayah. Secara hukum tidak bisa. Belum lagi kasus-kasus dari warga perbatasan, yang menikah di luar negeri lalu memperbaiki dokumennya di Nunukan,” bebernya.
Ia mengungkapkan, hampir setiap hari ada warga yang datang tanpa memiliki dokumen apapun. Bahkan tak jarang mereka sudah remaja atau dewasa, tetapi belum pernah tercatat secara administrasi.
“Anak-anak ini yang jadi korban. Tidak punya akta lahir, tidak punya KTP, tidak bisa sekolah, tidak bisa bekerja. Padahal secara fisik, mereka lahir dan besar di sini,” tuturnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan ke pihak Ombudsman terkait beberapa kendala yang dihadapi dalam pelayanan. Salah satunya, ketika dokumen kependudukan masyarakat bertabrakan dengan persyaratan di instansi vertikal, seperti Imigrasi atau Kemenag.
“Contohnya saat masyarakat mau ubah data karena masalah paspor. Imigrasi kadang minta data disesuaikan dengan paspor, padahal seharusnya paspor menyesuaikan dengan data dasar seperti KTP, KK, atau Akta,” terangnya.
Ia menegaskan dokumen kependudukan adalah dasar dari berbagai administrasi lain, bukan sebaliknya.
“Kami bisa bantu perubahan data, selama sesuai aturan dan bukti pendukung. Kalau tidak bisa, ya kami arahkan ke pengadilan. Tapi kalau dokumen sudah sah, kami juga tidak bisa sembarangan mengubah,” tambahnya.
Menurut Samsuddin, masyarakat seharusnya diberi pemahaman jika perubahan data tidak boleh dilakukan sembarangan. Namun, juga tidak boleh dihambat hanya karena perbedaan teknis antarinstansi.
Disdukcapil Nunukan kini berkomitmen pada pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau. Mereka terus berbenah, menyesuaikan sistem agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
“Kami sangat terbuka. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami siap. Tapi yang jelas, pelayanan kami sekarang jauh lebih baik. Masyarakat hanya perlu datang dengan data yang lengkap, dan kami akan bantu sampai selesai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







