Dua WNA Asal Spanyol Dideportasi, Imigrasi Nunukan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

benuanta.co.id, NUNUKAN— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol pada Rabu (20/8).

Keduanya, berinisial MBIB (52) dan ECR (44), dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1222.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1226.GR.03.09 Tahun 2025, serta Surat Perintah WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1236yang mengatur pelaksanaan pengawasan keberangkatan.

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan aturan keimigrasian.

“Deportasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” kata Adrian, Jumat (22/8/2025).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) turut mengawal kedua WNA hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan tetap menghormati hak-hak dasar mereka. Di bandara, paspor keduanya diserahkan kepada petugas counter imigrasi untuk peneraan izin keluar, sebelum diberangkatkan menuju negara asal.

Baca Juga :  Debit Air Sembakung Naik Jadi 4,60 Meter, BPBD Nunukan Lakukan Pemantauan Intensif

Seluruh proses pengawasan keberangkatan berakhir pukul 19.00 WIB dan berlangsung dengan tertib dan lancar.

Adrian menambahkan, tindakan tegas namun humanis ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat dan warga negara asing mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia.

“Imigrasi memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah negara. Dengan tindakan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang menegakkan aturan dengan adil dan terukur,” tegasnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan 1447 H, Irwan Sabri Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan

Kantor Imigrasi Nunukan juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban nasional. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *