Sengketa Lahan Gereja Katolik Sebuku Masuki Babak Baru di Pengadilan, Pastor Ungkap Kronologi Lengkap

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sengketa lahan antara Gereja Katolik Paroki Santo Yoseph Sebuku dan seorang warga setempat memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Persidangan perdana kasus yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Pastor Paroki Sebuku, Yovianus Tarukan, yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara tersebut, akhirnya angkat bicara. Ia membeberkan secara lengkap kronologi kepemilikan lahan yang kini disengketakan itu.

Menurut Pastor Yovi, riwayat lahan tersebut bermula pada tahun 2000, ketika Pastor Yoseph Retob MSC mendapat mandat dari Uskup Keuskupan Samarinda, Kalimantan Timur, untuk memekarkan Paroki Nunukan menjadi dua wilayah pelayanan. Salah satu wilayah baru itu berada di Sebuku, dan dipusatkan di Desa Sekikilan.

“Tahun 2002, Pastor Yoseph mulai masuk wilayah Sebuku. Saat itu beliau membentuk tim pemekaran Paroki dan bersama-sama memilih Sekikilan sebagai pusat Paroki yang baru,”kata Pastor Yovi, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Wujudkan Data Sosial dan Ekonomi yang Akurat, Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Petugas Pemutakhiran DTSEN

Dalam proses itu, Pastor Yoseph mencari lahan demi kepentingan umat Katolik di masa mendatang. Informasi itu sampai ke telinga Martinus Adu, seorang warga Desa Apas, yang kemudian memperkenalkan Pastor Yoseph kepada Simong pemilik lahan yang disebut-sebut hendak menjual tanahnya seluas 113 x 360 meter persegi.

Setelah dilakukan peninjauan lapangan yang dihadiri oleh Kepala Desa Apas saat itu, Paulus Basilip, Ketua RT Yukul, Ketua Adat Kapalat, serta beberapa tokoh umat Katolik, disepakati bahwa lahan tersebut sah milik Simong. Proses jual beli pun terjadi.

“Gereja membeli lahan itu dengan uang tunai Rp1 juta, satu unit mesin ketinting 5 PK, dan 30 lembar seng, sesuai permintaan Pak Simong. Semua itu diserahkan langsung dan disaksikan oleh aparat desa, ketua adat, dan tokoh umat,” ungkap Pastor Yovi.

Setelah transaksi, lahan tersebut mulai dirawat dan ditanami oleh umat Katolik setempat. Pada tahun 2004, keluar dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) yang ditandatangani aparat desa dan Camat Sebuku kala itu, Jumianto.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar, Polres Nunukan Patroli hingga Dini Hari

Pastor Yovi menyebut, selama lebih dari 20 tahun, umat terus merawat lahan tersebut. Rencana besar untuk membangun sekolah Katolik, gereja, atau klinik di lokasi itu pun sempat diutarakan oleh Pastor Yoseph kepada warga.

Namun, pada Mei 2023, seorang warga bernama Yohana mengklaim sebagian lahan seluas 60 x 80 meter persegi sebagai miliknya, dengan dalih merupakan warisan dari almarhum suaminya, Philipus Arif. Klaim itu diperkuat oleh terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yohana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan pada September 2023.

“Yang kami heran, SPPT atas nama Yohana terbit tahun 2000 dan menyebut Kecamatan Sebuku. Padahal, Kecamatan Sebuku baru resmi terbentuk pada 2003 lewat Perda Nomor 11 Tahun 2003,” tegas Yovi.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani

Mediasi di berbagai tingkatan telah dilakukan mulai dari desa, kecamatan, hingga Polsek Sebuku. Namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, pernyataan kepala desa dan ketua RT saat mediasi menyebut lahan tersebut memang milik Gereja, berdasarkan SPPT yang dimiliki. Namun Yohana tetap bersikukuh. Perselisihan ini akhirnya dibawa ke ranah hukum dan kini tengah disidangkan di PN Nunukan.

Pastor Yovi juga menyatakan adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen Yohana. Di antaranya, tercantumnya nama Camat Sebuku dan RT 01 Desa Apas saat itu, yang menurutnya tidak sesuai dengan data resmi. Ia menilai hal ini perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Harapan kami, pengadilan dapat memutuskan secara adil berdasarkan fakta dan sejarah yang ada. Kami juga meminta agar proses penerbitan sertifikat atas nama Yohana ditelusuri karena ada banyak kejanggalan yang patut dicurigai,” pungkas Yovi. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *