benuanta.co.id, NUNUKAN – Tindak pidana narkotika di Kabupaten Nunukan didominasi oleh kasus pengedar atau percobaan mengedarkan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo 132 Undang-Undang Narkotika.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Hajar Aswad.
Menurut Hajar, meski ada beberapa perkara yang melibatkan pengguna narkoba, mayoritas pelaku yang diproses hukum merupakan pengedar.
“Untuk pengguna, biasanya dikenakan Pasal 127. Umumnya adalah petani rumput laut atau sawit yang menggunakan narkoba dengan alasan agar tidak mudah lelah saat bekerja,” kata Hajar Aswad, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa wilayah Nunukan seringkali menjadi jalur lintas bagi para pengedar narkoba yang membawa sabu dalam jumlah besar. Barang haram tersebut tidak untuk dikonsumsi di Nunukan, melainkan akan dikirim ke wilayah lain seperti Sulawesi.
Menindaklanjuti komitmen pemberantasan narkoba yang sejalan dengan arahan Presiden, Kejaksaan Negeri Nunukan kini semakin tegas dalam menuntut para pelaku, terutama yang membawa sabu dalam jumlah besar.
“Kalau sudah kiloan, kami tidak segan menuntut di atas 10 tahun penjara,” tegas Hajar.
Bahkan, dalam satu kasus yang pernah ditangani, Kejaksaan Negeri Nunukan sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yang membawa sekitar 20 hingga 30 kilogram sabu. Namun, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
“Tidak ada perbedaan perlakuan, baik itu masyarakat biasa maupun aparat. Semua diperlakukan sama di mata hukum,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan akan terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil dan konsisten di wilayah perbatasan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







