Nunukan Rancang Relokasi Warga Banjir, Status HGU Jadi Kendala

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah Kecamatan Sembakung, kini giliran dua kecamatan lainnya di Kabupaten Nunukan yakni Sebuku dan Tulin Onsoi yang mengajukan permohonan relokasi permukiman ke wilayah yang lebih aman dari bencana banjir.

Namun, rencana tersebut masih menemui hambatan serius seperti ketersediaan lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, Arief Budiman mengungkapkan beberapa desa di dua kecamatan tersebut sudah menjadi langganan banjir setiap tahun, sehingga warga meminta untuk dipindahkan.

“Usulan relokasi sudah ada, bahkan lahannya juga sudah diidentifikasi. Tapi masalahnya lahan itu masuk dalam kawasan HGU milik perusahaan. Sesuai kesepakatan, setelah digunakan selama 25 tahun, baru akan dikembalikan ke masyarakat,” kata Arief, kepada benuanta.co.id, Rabu (6/8/2025)

Baca Juga :  Safari Ramadhan 1447 H, Irwan Sabri Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan

Ia menyebut proses pelepasan lahan dari status HGU belum rampung, dan belum ada kejelasan waktu penyelesaiannya.

“HGU-nya ini yang belum selesai. Kita juga tidak tahu sampai kapan. Tapi yang jelas, sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, jika masa pakai lahan berakhir, akan dikembalikan,” jelasnya.

Jika status lahan berhasil dilepaskan dari HGU, BPBD bersama instansi terkait akan mengupayakan sertifikasi lahan tersebut agar bisa digunakan sebagai permukiman baru bagi warga terdampak banjir.

Baca Juga :  Wujudkan Pemerintahan Efisien dan Transparan, Pemkab Nunukan Jalin Kerjasama dengan BPKP

Namun relokasi pun tidak semudah memindahkan penduduk ke tempat baru. Di wilayah Tulin Onsoi misalnya, beberapa warga enggan dipindahkan terlalu jauh dari lokasi mata pencaharian mereka.

“Ini juga jadi pertimbangan. Kita tidak bisa paksa mereka relokasi ke tempat yang terlalu jauh dari ladang atau kebun mereka,” tutur Arief.

Untuk wilayah Sebuku, relokasi direncanakan mencakup dua desa yakni Desa Apas dan Desa Kunyit. “Sekitar 200 Kepala Keluarga mengajukan relokasi dengan kebutuhan lahan sekitar 50 hektare, termasuk untuk lahan pertanian,” ungkapnya.

Ia berharap pada saat perpanjangan izin HGU nanti, perusahaan dapat memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan lahan sesuai waktu yang disepakati bersama warga.

Baca Juga :  Niat Buka Lahan Perkebunan, Berujung Kebakaran di Jalan Ujang Dewa Sedadap

Sementara itu, wilayah Kecamatan Lumbis yang juga terdampak banjir belum mengajukan permintaan relokasi. Menurut Arief, banjir di Lumbis bersifat sementara dan tidak berlangsung lama, berbeda dengan Sembakung dan Sebuku dan Tulin Onsoi yang kerap mengalami banjir berkepanjangan hingga mengganggu aktivitas warga.

“Banjir di Lumbis cenderung cepat surut, jadi warga belum merasa perlu untuk pindah. Yang paling terdampak dan butuh penanganan jangka panjang memang di wilayah Sembakung dan sekitarnya,” pungkas Arief Budiman. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *