benuanta.co.id, NUNUKAN – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Imbauan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan, Hasan Basri Mursali, mengatakan bahwa pemasangan bendera bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga simbol kecintaan terhadap tanah air dan penghormatan kepada para pahlawan.
“Bendera Merah Putih bukan kain biasa, itu adalah bukti perjuangan pahlawan yang telah memerdekakan kita, membebaskan kita dari penjajahan. Jadi harapan kami dari pemerintah daerah agar masyarakat ikut memasang bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur,” kata Hasan Basri, kepada benuanta.co.id.
Ia menegaskan, semangat kemerdekaan harus terus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk melalui aksi sederhana seperti mengibarkan bendera di pekarangan rumah.
Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengajak seluruh instansi pemerintah, sekolah, serta pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dan menunjukkan semangat kemerdekaan selama bulan Agustus. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







