RKPD 2025 Nunukan Dinilai Unik, Diwarnai Transisi Kepemimpinan dan Penyesuaian Hasil Pemilu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Nunukan tahun ini berjalan dinamis dan penuh tantangan. Hal ini disebabkan oleh adanya transisi kepemimpinan daerah pasca pemilu serta penyusunan dua dokumen penting secara bersamaan. Yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dan 2026, sementara dokumen induk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 masih dalam proses finalisasi.

Kepala Bappeda dan Litbang Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP, menjelaskan bahwa RKPD adalah turunan dari RPJMD yang berlaku untuk periode lima tahunan. Uniknya, RKPD 2025 disusun dan ditetapkan pada Juni 2024, saat kepemimpinan daerah masih dijabat oleh pejabat lama. Namun pelaksanaannya akan berlangsung di bawah kepemimpinan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024, yang dilantik pada Februari 2025.

Baca Juga :  RSUD Nunukan Lakukan Penyesuaian Jam Pelayanan Kesehatan Selama Bulan Ramadan

“RKPD 2025 ditetapkan sebelum kepala daerah baru dilantik, tapi APBD-nya akan dilaksanakan di bawah pemerintahan yang baru. Di sisi lain, instruksi dari Menteri Dalam Negeri mewajibkan agar visi dan misi kepala daerah terpilih sudah harus masuk dalam perubahan dokumen RKPD 2025 dan APBD 2025,” kata Raden, Jumat (11/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa ini menyebabkan penyesuaian besar-besaran dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, yang berdampak pada pelaksanaan pembangunan di awal tahun. “Biasanya, pembangunan berjalan cepat di awal tahun. Tapi kali ini banyak penyesuaian, dan hanya belanja wajib seperti gaji yang bisa dijalankan. Ini situasi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  2 Hari Diguyur Hujan, Kecamatan Krayan Induk Terendam Banjir

Lebih lanjut, Raden menjelaskan bahwa tahun 2025 adalah tahun pertama implementasi dari RPJMD 2025–2029. Namun, dokumen RPJMD baru akan ditetapkan sebagai Perda pada Agustus 2025. Sementara itu, Bappeda Litbang sudah harus menyusun RKPD untuk tahun 2026 di bulan Juli ini, meski RPJMD-nya sendiri belum sah secara hukum.

“Di sinilah seninya. Kami menyusun dua RKPD tahun 2025 dan 2026 sementara dokumen induknya (RPJMD) masih berupa rancangan awal dan akhir. Jadi, tingkat perubahan dan penyesuaian dalam dokumen sangat tinggi,” ujar Raden.

Baca Juga :  Safari Ramadhan 1447 H, Irwan Sabri Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan

Ia menambahkan, penyusunan RKPD 2026 harus tuntas bulan Juli karena Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera masuk ke tahap penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

“Secara normatif, RKPD menjadi dasar penyusunan APBD tahun berjalan. Maka meski RPJMD belum ditetapkan, proses tetap harus berjalan,” pungkasnya.

Dengan demikian, tahun 2025 dan 2026 menjadi periode transisi yang kompleks dalam perencanaan pembangunan daerah. Baru mulai tahun 2027, seluruh dokumen perencanaan dan anggaran akan sepenuhnya mengacu pada RPJMD yang definitif. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *