Kapal Kayu Kembali Diperbolehkan Angkut LPG 3 Kg

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat hanya diberlakukan hingga Januari, pengangkutan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram kini kembali diizinkan menggunakan kapal kayu.

Hal ini sebagaimana hasil rapat terkait perizinan kapal pengangkut LPG dari Kota Tarakan ke Nunukan yang dilaksanakan pada Selasa (11/2/2025) kemarin.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Ahmad Kosasi mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tindaklanjut perizinan kapal pengangkut LPG dari Kota Tarakan ke Kabupaten Nunukan.

“Dari hasil rapat yang kita laksanakan, ada beberapa poin yang kita bahas bersama di sana,” kata Kosasi, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  Hermanus Dampingi Panglima TNI Tinjau Area Latihan Militer Gabungan di Sebuku

Dikatakannya, penggunaan kapal tradisional sebelumnya hanya berlaku sampai dengan akhir bulan Januari 2025 selanjutnya menggunakan kapal yang berbentuk Landing Craft Tank (LCT) besi atau kayu.

Pengangkutan LPG dari Kota Tarakan ke Kabupaten Nunukan sejak tanggal (15/10/2024) sampai dengan (11/02/2025) tabung LPG yang diangkut menggunakan kapal kayu tradisional melalui PT. Putra Ardana Lautan dan PT. Gurindam Borneo Marine.

Namun, dengan kondisi saat ini akan dilakukan pengangkutan LPG dari Kota Tarakan ke Kabupaten Nunukan untuk memenuhi kebutuhan Kabupaten Nunukan sebelum surat dari kepala daerah yang ditujukan kepada lembaga terkait sesuai standar keamanan yang ada.

Baca Juga :  Sukseskan Pemutakhiran Data Tunggal 2026, Pemkab Sinergi Bersama BPS Nunukan

“Sehingga transportasi pengangkutan LPG dari Kota Tarakan ke Kabupaten Nunukan dengan kapal yang menggunakan LCT terkendala dilaksanakan sehingga disepakati untuk tetap menggunakan trasportasi yang ada. P0aling lama 1 tahun sejak berita acara ini disepakati dan ditandatangani dan akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali,” ungkapnya.

Dalam mendukung dan memfasilitasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan agar menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi Kaltara terkait perpanjangan masa waktu pengangkutan tabung LPG dengan penggunaan kapal LCT dan kapal tradisional kayu sesuai batas waktu yang telah disepakati yakni 1 tahun.

Baca Juga :  Niat Buka Lahan Perkebunan, Berujung Kebakaran di Jalan Ujang Dewa Sedadap

Kosasi juga menambahkan bahwa segala bentuk kegiatan proses pendistribusian LPG dari Kota Tarakan ke Kabupaten Nunukan selalu wajib mengutamakan keselamatan.

“Sehingga, kita sesuai tugas fungsinya akan melakukan pengawasan dan dukungan terkait pendistribusian yang dibentuk dalam sebuah Tim Terpadu Pengawasan untuk mengangkut LPG ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *