Kunker ke DPRD Kota Yogyakarta, Komisi II DPRD Nunukan Bahas Rancangan Revisi Perda Minol

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kunjungan kerja Komisi II DPRD Nunukan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk membahas penyusunan rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Nunukan. Kunker tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, pada Selasa,(4/2/25).

Dikatakannya, kunjungan ini ditujukan untuk menggali referensi terkait penyusunan rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol di Kabupaten Nunukan, untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal dari negara tetangga yang banyak beredar di Nunukan.

“Untuk revisi Perda ini nantinya akan mempertegas bahwa minuman keras oplosan dan mengatur penjualan miras agar tidak dijual secara bebas lagi nanti di Nunukan,” kata Andi Yakub.

Baca Juga :  Debit Air Sembakung Naik Jadi 4,60 Meter, BPBD Nunukan Lakukan Pemantauan Intensif

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi II DPRD Nunukan ini disambut anggota DPRD Kota Yogyakarta, Fajar Kurniawan, S.IP.

Pertemuan tersebut, Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, memberikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Perda minuman beralkohol yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Kota Yogyakarta.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penertiban usaha minuman beralkohol sudah menjadi dilema yang dihadapi hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani

“Jadi diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur kegiatan usaha ini agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan, sekaligus dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.

Revisi Perda miras di Nunukan menjadi penting karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terus berkembang.

Selain itu, revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memperkuat pengawasan dalam peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut.

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

Kunjungan kerja ini disambut baik oleh DPRD Kota Yogyakarta, yang memberikan berbagai masukan strategis untuk memperlancar penyempurnaan Ranperda miras di Kabupaten Nunukan.

“Kami berharap revisi ini dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Andi Yakub.

Adanya referensi dari daerah lain ini, DPRD Nunukan dapat menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta menyesuaikan dengan peraturan nasional, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *