benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Nunukan memusnahkan sebanyak 1.655 berkas arsip fasilitatif dan substantif yang tidak memiliki nilai guna, pada 24 Desember 2024.
Kepala DPK Nunukan Erlina, ST., M.AP, menyampaikan ada sekitar 1.655 berkas arsip fasilitatif dan substantif yang tidak memiliki nilai guna, dan telah habis masa retensinya dan/atau berketerangan dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip pencipta arsip.
Arsip dimusnahkan dengan kurun waktu tahun 2010 dan 2013 serta telah dinilai oleh Panitia Penilai Arsip (PPA) Nunukan sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Terdapat tiga jenis arsip yang dimusnahkan tahun 2024 ini, yaitu formulir kartu anggota perpustakaan, surat masuk dan surat keluar,” kata Erlina, Rabu (25/12/2024).
Dia juga menjelaskan terkait pemusnahan sebelum dimusnahkan, arsip tersebut dinilai oleh tim PPA dan diusulkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk diajukan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Setelah mendapatkan persetujuan dari ANRI berdasarkan surat Nomor B-KN.00.01/461/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, lalu ditetapkan dalam keputusan Bupati Nunukan berdasarkan surat Nomor 188.45/816 / XII / 2024 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip Naskah Dinas pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
“Kita mengharapkan ke semua OPD yang ada di Kabupaten Nunukan juga bisa melakukan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, abis masa dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan arsip yang sudah dimusnahkan tidak dapat diciptakan lagi,” jelasnya.
Tujuan dari pemusnahan arsip itu adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Termasuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







