Karpet Senilai Rp 86 Juta Dihibahkan Bea Cukai ke Pemkab Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menghibahkan 172 lembar karpet hasil tegahan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Barang hasil tegahan berupa karpet tersebut telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024 untuk dilakukan hibah kepala Pemerintah Kabupeten Nunukan.

“Adapaun barang bukti yang dihibahka sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 86 juta,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Danang Seno Bintoro kepada awak media, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Kamar Bedah Perdana, Pasien RS Pratama Sebatik Kini Tak Perlu Rujukan Operasi ke Luar Daerah

Karpet tersebut dinilai potensi kerugian negaranya sebesar Rp139.085.345,00. Setelah dihibahkan karpet ini akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada tempat-tempat ibadah dan masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid mewakili pemerintah daerah mengapresiasi kinerja KPPBC Nunukan dalam menjalankan tugas kepabeanan di wilayah Nunukan.

Baca Juga :  PKK Nunukan Salurkan Bansos Sembako ke Kaum Dhuafa di Seluruh Kecamatan dan Kelurahan

“Karena barang-barang ilegal yang masuk ini berpengaruh dengan pendapatan yang masuk ke negara, dan kita sangat mengapresiasi kinerja tersebut begitupun sinergitas yang baik dengan semua Aparat Pengak Hukum (APH) yang ada di Nunukan,” ucap Laura.

Penindakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan peringatan kepada masyarakat agar tidak lagi memasukan barang-barang ilegal ke wilayah Kabupeten Nunukan di luar dari barang-barang yang telah disepakati bersama sebagai kearifan lokal.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

Terkait, barang hibah yang diserahkan oleh KPPBC ke Pemkab, Lauara menyampaikan jika barang tersebut nantinya akan disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupeten Nunukan ke rumah-rumah ibadah, yayasan, pesantren dan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.

“Setiap tahun kita sering mendapatkan barang hibah seperti ini dari Bea Cukai Nunukan, tentunya kita akan salurkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *