benuanta.co.id, NUNUKAN – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh oknum kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Kepala Kesbangpol Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, sebelum kasus ini mencuat sejatinya Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Netaralitas ASN di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
“Kasus ini sekarang lagi berproses dan sudah ditangani oleh Bawaslu, jadi kita biarakan prosesnya berjalan sesuai aturan. Pada intinya kita tidak boleh dulu menghukum atau langsung menghakimi yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya dari lembaga yang berwenang,” kata Hasan kepada benuanta.co.id, Senin (7/10/2024).
Meski kasus ini masih bergulir dan belum ada keputusan dari Bawaslu Nunukan bahwa oknum ASN yang bersangkutan terbukti atau tidak melanggar netralitas ASN, namun Hasan tetap mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Nunukan agar tetap menegakkan netralitas.
Tak hanya itu, Hasan mengaku jika ini pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada ASN baik secara tulisan maupun lisan bahwa ASN harus selalu netral.
“Saya rasa yang bersangkutan sudah dipanggil klarifikasi oleh bagian kepegawaian, namun yang menentukan apakah oknum ASN ini melanggar atau tidak itu kan dari Bawaslu, kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







