benuanta.co.id, NUNUKAN – Berusaha melarikan diri usai tikam temannya dengan senjata tajam, LA (30) warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dibekuk polisi.
Kapolsek Nunukan, IPTU Disco Barasa mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/8/2023) sekira pukul 18.00 Wita di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Pelaku dan korban L (30) ini saling kenal, mereka berteman,” kata Barasa kepada awak media, Selasa (27/8/2024).
Diungkapkannya, kejadian tersebut bermula saat korban melihat pelaku memukul pacarnya, lalu korban menegur dan mengatakan kepada pelaku untuk jangan memukul perempuan. Pelaku kemudian mengatakan kepada korban untuk tidak ikut campur.
“Pelaku sempat bilang jangan ikut campur, mau berkelahi kah. Saat itu terjadi perkelahian antara keduanya namun dilerai oleh saksi Erwin,” ujarnya.
Setelah pertikaian itu, korban kemudian ke dapur untuk menggoreng telur. Namun, tiba-tiba saja pelaku datang menusuk korban dari belakang sebanyak 2 kali yang menyebabkan luka pada punggung sebelah kiri atas dan bawah.
Barasa mengatakan, setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sajam tersebut pelaku langsung melarikan diri.
“Untuk pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kita bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Nunukan, Unit Polsek Nunukan dan Personil Pos Pol Bambangan Polsek Sebatik Barat,” ungkapnya.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (23/8/2024) sekira pukul 23.30 WITA di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Diungkapkannya, setelah pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Bambangan dengan cara menumpang naik perahu kayu melalui pelabuhan Sungai Bolong.
“Pelaku sempat mau melarikan diri, jadi dia diamankan di rumah temannya di Jalan Bambangan, RT 01, Desa Bambangan,” ujarnya.
Bahkan, saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu pers pos Pol Polsek Bambangan dan berhasil melarikan diri namun pelaku berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur tersebut karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban pada saat pelaku sedang bertengkar dan memukul pacarnya. Pelaku tersulut emosi menganggap korban ikut campur dengan urusan pribadinya.
“Korban kondisinya saat ini sudah membaik, luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri atas kurang lebih 3 cm dan bagian bawah kurang lebih 3 cm,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LA telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







