NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Simanggaris Lama, amankan dua orang pembawa narkoba jenis sabu sebanyak 1,60 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu bilah parang dan satu bilah badik di Desa Tabur Lestari Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si, bahwa anggotanya telah melakukan pengamanan terdapat dua tersangka yang di duga pilik barang tersebut yakni HS (43) dengan alamat Desa Kanduangan, Simanggaris dan M (35) sedangkan temannya yang beralamat di Desa Tabur Sari, Simanggaris yang mengendarai sebuah mobil Toyota Agya warna abu-abu Nopol KU 1028 NA yang dilihat mencurigakan sehingga diberhentikan oleh anggota pos yang berjaga.
Anggota Pos Simanggaris Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut adalah Serda Saryanto, Prada April dan Prada Yudi Guntoro. pada saat itu melakukan pemeriksaan yang rutin dilakuka didepan pos Desa Tabur Lestari Kecamatan Simanggaris.
“Dalam pemeriksaan di dalam mobil tersebut, didapatkan barang bukti yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,60 gram. Selain itu pula diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu bilah parang dan satu bilah badik,” kata Yordania kepada benuanta.co.id, Senin (17/8/2020).
Setelah diamankan di Pos Simanggaris Lama untuk diambil data awal, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Komando Atas yaitu ke Dan SSK II Kapten Inf Noldi Mentahang dan Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si yang berada di Komando Taktis di Nunukan.
“Anggota kami membawa kedua tersangka ke Kotis Nunukan, untuk diambil keterangan awal dengan pengakuan bahwa tersangka HS telah lima kali bertransaksi jual beli sabu dengan Mr. S di wilayah Malaysia. Dari lima kali transaksi tersebut, tersangka HS telah membeli dua belas bal sabu dari Mr. S dengan nilai transaksi Rp 243 juta. Untuk senjata api rakitan, tersangka HS mendapatkannya dari Sdr. R di SP I daerah Sebuku,” bebernya.
selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Jumat (14/8/2020) lalau, untuk proses lebih lanjut. Dalam proses penyerahan para tersangka dan barang bukti dihadiri oleh Danpos Simanggaris Lama Sertu Yudha Wastu, Serda Saryanto, Sertu Eka (Kotis), Serda Baginda (Kotis) dan Sertu Prima Setiaji (Provost Kotis).
Dikatakan Yordania, bahwa pengamanan terhadap para tersangka ini merupakan kesigapan dari anggota Pos Simanggaris Lama yang melihat hal mencurigakan dari kendaraan Toyota Agya yang melintas didepan pos.
“Mobil Toyota Agya tersebut melintas di depan pos dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh anggota Pos Simanggaris Lama dan diadakan pemeriksaan identitas dan barang-barang yang dibawa di dalam mobil. Akhirnya didapat barang bukti sabu dan senjata api rakitan,” ujar Dansatgas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Kotis, para tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







