benuanta.co.id, NUNUKAN – Mengaku sudah dua kali jadi kurir, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) warga Jalan Boya Papitu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ini akhirnya tertangkap saat hendak selundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) ke Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan, IRT ini berhasil diringkus di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 14.45 Wita.
“Pengungkapan kasus ini tak terlepas dari adanya informasi masyarakat terakit ada seorang perempuan yang diduga menguasai narkoba yang hendak berangkat ke Sulawesi Selatan,” kata Siswati kepada benuanta.co.id Rabu (24/1/2024).
Berbekal informasi itu, personel Opsnal Satreskoba Polres Nunukan kemudian melakukan penyamaran dengan mengenakan pakaian preman melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Tien Soeharto. Hingga personel berhasil mengamankan seorang perempuan yakni SA di salah satu hotel yang ada di Jalan tersebut. Mulanya, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku personel tidak menemukan barang bukti. Lantaran mencurigakan, personel Polwan Polres Nunukan kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan SA.
“Ternyata si pelaku ini menyimpan sabu dibadannya dengan menggunakan korset, yang mana 2 bungkus besar disimpan pelaku di korset perut dan 1 bungkus besar yang berisi 7 tujuh bungkus plastik ukuran kecil disimpan di korset celana,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, ia berangkat bersama-sama dengan temannya yang juga merupakan IRT berinisial IR warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya kemudian bertemu lalu berangkat bersama dari Pare-pare, Sulawesi Selatan ke Nunukan dengan menggunakan kapal laut dengan tujuan untuk menjemput sabu di Nunukan.
Namun, pelaku SA mengaku jika IR lah yang berhubungan dengan seseorang yang menyuruh menjemput sabu itu. Sementara ia hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan.
“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” jelasnya.
Akan tetapi, saat personel melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel tersebut. Yang mana, ia mengatakan kepada pelaku SA bahwa ia pergi untuk membeli kapal laut.
“Tapi saat personel ke tempat agen-agen kapal kita tidak menemukan Irma disana, sehingga untuk IR ini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Siswati mengatakan, kepada polisi, pelaku SA mengaku jika ini merupakan kali keduanya ia ke Nunukan bersama dengan IR untuk menjemput Sabu. Bahkan, aksi pertamanya dilakukan pada Desember 2023 lalu. Untuk melancarkan aksinya SA mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta dari IR.
“Kalau yang pertama itu sudah dibayar upahnya Rp 10 juta, yang kedua ini juga sama. Tapi dia kan dibayar oleh IR saat mereka nantinya sudah tiba di Pare-pare,” tuturnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA telah diamankan dan dititipkan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







