Temukan Chat Vulgar di HP Anaknya, Si Cowok Ketahuan Setubuhi Bunga

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, kasus ini dilaporkan orang tua korban yang merasa tidak terima setelah mengetahui anak gadisnya telah disetubuhi oleh seorang pria.

“Korbannya sebut saja Bunga itu masih berumur 16 tahun, sementara pelakunya NR itu 23 tahun,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (20/1/2024).

Diungkapkannya, hubungan layaknya suami istri yang telah dilakukan oleh korban dan pelaku tersebut berhasil terungkap setelah orang tua korban mendapati pesan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Setelah mendapati pesan tersebut, orang tua korban langsung menanyakan perihal siapa laki-laki tersebut. Korban pun akhirnya mengakui jika laki-laki itu yakni NAR yang merupakan kekasih korban.

“Jadi orang tua korban ini mengetahui anaknya telah disetubuhi setelah melihat pesan WhatsApp dari korban yang isinya tidak senonoh,” ungkapnya.

Pengakuannya mereka pacaran dan sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri pada pada (8/12/2023) lalu.

Siswati menerangkan, dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan berhasil melakukan upaya paksa untuk mengamankan pelaku pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga :  Kesbangpol Nunukan Mulai Tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera HUT RI ke-81

“Pelaku kita amankan secara paksa di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi Bunga,” jelasnya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia akan bertanggung jawab jika terjadi suatu hal terhadap korban.

“Pelaku ini mengatakan kepada korban, kalau korban ini hamil maka ia bertanggung jawab,” ucapnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan meminta keterangan terhadap saksi maupun korban.

Baca Juga :  4 Ribu Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Nunukan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NAR disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Indang Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *