Ribuan Merek Barang Ilegal Dimusnahkan di Halaman Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan memusnakan barang milik negara eks hasil tangkapan KPPBC Nunukan, serta tangkapan kerja sama dengan Lanal Nunukan dan KSKP Pelabuhan Nunukan, Selasa (21/7/2020).

Diakatakan Kepala KPPBC Nunukan M. Solafudin, barang yang dikuasakan hari ini, Selasa (21/7) adalah 17 botol minuman yang mengandung etil alkohol dari berbagai merek dan ukuran, sebanyak 13.264 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga :  PKK Nunukan Salurkan Bansos Sembako ke Kaum Dhuafa di Seluruh Kecamatan dan Kelurahan

Juga 6.691 pcs produk kosmetik, 99 botol racun rumput berbagai merek, 362 botol racun serangga berbagai merek, 374 pasang sepatu bekas, 1.900 pcs obat gatal merek BL, 1.068 box minuman kaleng, dan 135 box makanan ringan.

“Pemusnahan yang kami lakukan ini adalah wujud dari komitmen KPPBC dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari barang penyelundupan atau pedagang ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” kata Solafudin, kepada media ini.

Baca Juga :  Niat Buka Lahan Perkebunan, Berujung Kebakaran di Jalan Ujang Dewa Sedadap

Lanjut dia, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 140.651.250. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dipecah. Ini merupakan pemusnahan pertama kali pad Juli 2020.

Dengan dilakukannya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari instansi pemerintah terkait khususnya dan masyarakat umumnya, untuk meningkatkan sinergitas dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masukannya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri. (*)

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *