benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan jadi satu-satunya Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang menerbitkan paspor elektronik. Hal itu sejalan dengan peningkatan pelayanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0199.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik
Dengan Lembar Laminasi Tahun 2023.
“Tentu ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Nunukan karena dapat menikmati layanan ini karena sebelumnya untuk menikmati layanan paspor elektronik masyarakat harus mengurus di kota besar lainnya dengan kuota yang sangat terbatas, kalau sekarang kita di Nunukan jadi satu-satunya yang ada di Kaltara,” kata Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya pada Jumat (22/9/2023).
Ryan mengatakan, untuk bisa menikmati layanan Paspor Elektronik tersebut, pemohon paspor diwajibkan
menggunakan aplikasi m-paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi Nunukan. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650 ribu dan bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
“Kalau secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik, bentuknya ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu s telpon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor,” terangnya.
Sedangkan untuk paspor biasa, lanjut Ryan, itu tidak memilik chip pada halaman depannya. Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Di antaranya yakni, ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik per penumpang, lebih cepat ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. ‘Pemilik Paspor Elektronik juga mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang.
“Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari,” ucapnya.
Ryan menuturkan, WNI pemegang IC passport/e-paspor bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Konsulat Jenderal Jepang atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
“Kita berharap, dengan hadirnya Paspor Elektronik dapat disambut baik oleh masyarakat di Kaltara khususnya Kabupaten Nunukan,” harapnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







