benuanta.co.id, NUNUKAN – Terekam kamera pengawas CCTV, pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Azis Jalan Pasir Putih, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan diringkus Polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, pelaku yakni FAD (44) warga Jalan Bahari, RT 19, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Kejadiannya terjadi pada Sabtu, (17/6/2203) lalu, sekira pukul 11.10 Wita di Masjid Al-Azis,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (23/6/2023).
Diungkapkannya, saat itu sekitar pukul 05.30 Wita, pengurus masjid mengeluarkan kotak amal dan diletakkan di teras masjid. Lalu pada malam harinya setelah selesai salat Isya, saat ingin memasukkan kotak amal ke dalam, kondisi kotak amal tersebut terlihat lakbannya seperti telah dibuka.
“Jadi karena penasaran, pihaknya langsung mengecek CCTV masjid dan saat itu terlihat ada seorang pria botak memakai topi warna hitam, dengan kaos warna merah hitam dan celana pendek warna merah masuk area masjid bagian samping kanan. Selanjutnya menuju ke teras bagian depan dan terlihat memasukkan tangannya pada kotak amal tersebut, setelah itu tangannya dimasukkan pada kantong celananya lalu pergi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan, pelaku teridentifikasi yakni FAD yang diketahui residivis kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 lalu dan telah menjalani hukuman di Lapas Nunukan selama 2,5 tahun.
Pelaku kemudian berhasil diringkus di sebuah warung di Jalan Sumur III, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Siswati menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan, mulanya personel hanya mendapatkan celana pendek dan sebuah topi warna hitam. Pakaian itu identik dengan yang terlihat pada rekaman CCTV.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia dengan sengaja telah mengambil sebagian uang dalam kotak amal Masjid Al-Azis untuk digunakan membeli rokok.
“Jadi saat itu, pelaku ini sedang berjalan melintas di sekitar masjid, lalu melihat ada kotak amal masjid di teras. Saat itulah timbul niat pelaku untuk mencoba mengambil isi dari kotak amal itu,” bebernya.
Merasa kondisi aman, sebab tidak ada orang atau jamaah dalam masjid serta sekeliling masjid dalam keadaan sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dan mengasak uang tunai Rp 350 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







