Malinau – Meski tidak wajib bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun bukan berarti DPRD Malinau harus menolak RKPJ dari Pemda Malinau.
Menurut Ketua DPRD Malinau Ping Ding mengatakan hal yang dilakukan oleh Pemda Malinau, patut dicontoh karena telah menyampaikan RKPJ kerja selama 1 periode masa pemerintahan, sebagai bentuk rasa pertanggung jawaban kepada masyarakat.
“Hal ini tentu sangat kita apresiasi. Meski tidak wajib, tapi hal ini bentuk rasa tanggung jawab Pemda atas segala kegiatan yang berjalan selama 1 periode ini dan pertanggung jawaban kerja tahunan,” kata Ping.
Sebagai bentuk apresiasi DPRD Malinau, Ping pun menyampaikan akan melihat dan mengoreksi bahan RKPJ Pemda Malinau, jika memang ada yang perlu dikoreksi.
“Nanti kita lihat dulu RKPJnya dan jika ada yang salah, nanti kita akan kembalikan agar diperbaiki oleh Pemda Malinau,” imbuhnya.
Meski tidak menyebutkan waktu yang diperlukan untuk mengoreksi RKPJ dari Pemda Malinau. Namun Ping menjelaskan, koreksi RKPJ Pemda Malinau, akan dipastikan selesai sebelum adanya peralihan periode pemerintahan.
“Intinya hal ini harus selesai sebelum bulan april nanti atau sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya.
“Dan tentunya RKPJ ini pasti akan sangat membantu berjalannya roda pemerintahan, meski akan ada perubahan dalam pucuk pimpinan,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







