MALINAU – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Malinau yang dilayangkan oleh paslon Johnny-Muhrim (JM) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau, akhirnya memasuki sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Januari lalu.
Dalam sidang perdana itu pihak JM dihadiri oleh para kuasa hukumnya dan tidak dihadiri oleh JM yang merupakan pihak pemohon. Sedangkan untuk pihak termohon yakni KPU Malinau, dihadiri oleh ketua KPU Malinau Lasinias dan kuasa hukumnya.
Dalam sidang perdana itu anggota KPU Malinau, divisi hukum dan pengawasan organisasi Bambang Rubiyanto, S.H mengatakan dalam sidang perdana itu hanya beragendakan pembacaan berkas gugatan, serta pengesahan DAB dari pemohon.
“Hanya mendengarkan saja dan sidang itu dihadiri oleh pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Pilkada Malinau, seperti pihak paslon Suara terbanyak, KPU dan Bawaslu Malinau,” kata Bambang.
Sedangkan untuk sidang ke 2 yang dijadwalkan pada tanggal 5 Februari nanti, Bambang menjelaskan dalam sidang itu pihaknya akan memberikan tanggapan beserta data DAB.
“Sidang selanjutnya kesempatan kita untuk memberikan jawaban sebagai termohon,” jelas Bambang lagi.
“Dan tidak hanya kita saja, nanti akan ada agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Bawaslu dan paslon suara terbanyak juga, dalam sidang itu nanti kita juga akan memberikan data DAB kita,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dengan keluarnya jadwal untuk tahapan proses pengajuan gugatan sengketa Pemilu menjadi hal yang paling dinantikan oleh setiap para paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ingin mengajukan gugatan sengketa Pilkada.
Khususnya, untuk Paslon No urut 2 Pilkada Malinau Jhonny-Muhrim yang beberapa waktu lalu, mengaku akan melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau.
Meski telah mengetahui kalau pihaknya akan digugat oleh salah satu Paslon. Namun, KPU Malinau mengaku siap, menerima gugatan apapun yang berkaitan dengan Pilkada.
Menurut anggota KPU Malinau divisi hukum, pengawasan dan organisasi Bambang Rubiyanto, SH. pihaknya yang merupakan penyelenggara, tentunya akan siap menerima gugatan para Paslon, karena hal itu merupakan marwah dari proses demokrasi.
“Suka tidak suka, tetap harus kita terima. Karena inilah proses demokrasi dan kita akan selalu menerima hal itu,” kata Bambang.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







