Penyelundupan 487 Botol Miras Malaysia di Perbatasan Malinau Digagalkan Satgas Pamtas

benuanta.co.id, MALINAU– Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di jalur perlintasan Pos Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus mengatakan, pengungkapan bermula saat personel Pos Long Nawang melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan Ranger Double Cabin berwarna hitam yang mengangkut sembako dan material bangunan pada Ahad (25/1/2026).

Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Titik di Malinau, Sekolah Terpaksa Diliburkan

“Saat muatan dibongkar, kita menemukan miras yang disembunyikan di bawah tumpukan keramik serta di beberapa bagian kabin kendaraan,” kata Januar.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan ditemukan 487 botol miras, yang terdiri dari merk Langkau Kitai berisikan 500 mililiter (ml), Langkau Borneo 500 ml, Royol 350 ml, dan Real Martin 700 ml.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

“Ada dua orang terduga pelaku warga negara Indonesia, turut kita amankan bersama dengan barang bukti,” jelasnya.

Ia mengatakan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas dalam mencegah peredaran barang terlarang di wilayah perbatasan. “Kita akan terus tingkatkan pengawasan dengan melibatkan aparat terkait dan masyarakat setempat,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Baca Juga :  Pamit Pergi Menarik Pukat, Warga Malinau Ditemukan Meninggal Dunia

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *