Menunggu Payung Hukum, Pemkab Malinau Ingin Ada Sanksi Sosial Terkait Pandemik Covid19

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, nampaknya harus bersabar untuk memberlakukan sanksi sosial terkait dengan hukuman wajib taat protokol kesehatan covid19, bagi warga Malinau.

Sebenarnya Sejak Malinau dilanda pandemik covid19, Pemkab Malinau sudah mulai berencana ingin memberlakukan sanksi sosial seperti daerah lainnya yang ada di indonesia yang sudah mulai menerapkan aturan tersebut, guna efek jera kepada warganya.

Namun karena tidak adanya peraturan yang memberlakukan sanksi sosial membuat Pemkab Malinau, mengurungkan niatnya agar tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat Malinau.

“Daerah lain sudah ada yang memberlakukan hukuman Push up, skotjam hingga denda. Itu juga yang ingin kita lakukan, tapi kita takut juga jika ditanya dasar hukumnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Malinau Drs Ernes Silvanus.

Meski, harus menghadapi situasi dilema seperti ini. Namun Ernes menjelaskan kalau Pemkab Malinau telah meminta kepada Pemerintah Provinsi(Pemprov) untuk segera menyusun peraturan tersebut, agar sanksi sosial bisa segera diberlakukan.

“Jika memiliki payung hukum yang kuat kan, petugas yang ada disini juga enak menerapkannya karena sudah ada peraturannya dan itu yang kita tunggu bersama Pemkab lainnya di Pemprov Kaltara,” jelasnya.

Meski tidak tahu pasti kapan hal tersebut bisa terealisasikan. Namun Ernes optimis jika sanksi sosial kepada masyarakat nantinya bisa menimbulkan efek jera, agar masyarakat bisa lebih sadar diri untuk taat dengan protokol kesehatan.

“Kita razia pun selalu ada warga yang tidak menggunakan masker, hal ini kan sangat disayangkan tentunya,” ungkapnya lagi.

“Makanya jika ada payung hukumnya saya yakin, masyarakat juga akan berpikir 2 kali untuk melanggar protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan merupakan hal yang penting saat ini agar kita terhindar dari corona,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *