MALINAU – 2 tahun bolos kerja personel kepolisian Polres Malinau, akhirnya direkomendasikan untuk di PTDH (Pemecatan Tanpa Tanda Hormat), tak hanya bolos kerja diketahui polisi berpangkat Briptu berinisial R itu, juga secara sengaja tidak menghadiri sidang kedisiplinan internal Kepolisian Polres Malinau yang membuat, sidang berjalan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.
Menurut Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH melalui Wakapolres Malinau Kompol Edy Budiarto SH, sidang tetap bisa berjalan, tanpa terdakwa mengingat kesalahan terdakwa yang sudah kelewat batas.
“Kita sudah sering memanggil yang bersangkutan, melalui keluarganya karena, si R ini keberadaannya juga tidak diketahui sampai sekarang ada dimana,” Kata Wakapolres lagi.
“Jadi sesuai ketentuan sidang tetap kita jalankan tanpa kehadirannya,” ungkapnya.
Meski berat, dan sempat melakukan segala upaya untuk pembinaan. Namun akibat ulah R sendiri yang tidak mau dibina lagi oleh kepolisian Polres Malinau pun, merekomendasikan R untuk di PTDH.
“Kita sudah berusaha untuk pembinaannya, tapi karena memang sudah seperti ini ya mau di apalagi,”pungkasnya.
Disisi lain, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH, sangat menyesali hal tersebut mengingat, saat ini polisi merupakan profesi yang selalu menjadi impian bagi para generasi milenial.
“Sangat sulit untuk jadi polisi, selain disiplin seleksinya juga sangat ketat dan tentu sangat disayangkan hal ini bisa terjadi,” ungkapnya.
Polisi nomor satu di Malinau ini juga mengingatkan kepada setiap personelnya agar bisa terbuka kepada para senior maupun kepada para atasan, agar masalah pribadi tidak menjadi beban dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara.
“Setiap orang pasti punya masalah pribadi, makanya kita harap setiap anggota kita terbuka agar, bisa kita bina dengan baik tanpa meninggalkan tanggung jawab sebagai polisi,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







