Jakarta – Kementerian Kesehatan menegaskan rapid diagnostic test tetap dilakukan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan pengawasan perjalanan dalam negeri atau domestik dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam keterangannya mengatakan di Jakarta, Rabu, meluruskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 memang menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, namun penggunaannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.
“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” kata Yurianto.
Yurianto menjelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sebelumnya dikabarkan bahwa penggunaan rapid test COVID-19 sudah tidak digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota melalui transportasi udara. Sebagai gantinya, pencegahan COVID-19 hanya dilakukan dengan deteksi suhu tubuh.







