Bagaimana Nasib 7 Tahapan Pelonggaran dengan Diperpanjang PSBB? Ini Penjelasan Walikota

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 7 Juni hingga 20 Juni mendatang. Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 042/HK-VI/224/2020.

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, perpanjangan PSBB selama 14 hari itu dalam rangka persiapan menuju new normal life yang akan dicanangkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Wow! 99 Personel Polres Tarakan Tes Urine, Begini Hasilnya

“Sampai sekarang kan kita belum tahu kapan dimulainya dan lain sebagainya. Nah kita mempersiapkan masyarakat ini, menuju ke sana. Sehingga PSBB-nya masih kita perpanjang dengan bersamaan 7 tahapan-tahapan pelonggaran itu,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Senin (8/6/2020).

“Sekarang ‘kan bunyinya pelonggaran PSBB, jadi memang harus PSBB masih. Karena kita melakukan pelonggaran PSBB, jadi sekarang diperpanjang dan dikeraskan,” sambungnya.

Baca Juga :  Gorong-gorong Amblas, Jalan Poros Trans Kaltara di Sekatak Putus 

Orang nomor satu di Tarakan ini menjelaskan, selain diperpanjang dan dikeraskannya, PSBB ini ditujukan terhadap protokol kesehatan sebagai pencegahan kepada sektor-sektor yang dilonggarkan dari PSBB ini.

“Kita juga minta komitmen dengan membuat pernyataan, bahwa dia siap melakukan protokol kesehatan itu. Termasuk juga mengawasi pelaksanaannya terhadap karyawan atau pelanggan, yang akan dilakukan oleh pelaku usaha,” tandasnya.(*)

Baca Juga :  12 RKB di SMKN 4 Tarakan Jadi Prioritas pada 2027

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *