Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau Jadi Payung Hukum Penggunaan Energi Baru Terbarukan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Salah satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara adalah Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara. Produk hukum daerah tersebut sangat penting dihadirkan, karena nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Suarakan Harapan Pemuda Dayak Kenyah, Ketua LADKKU Temui Pangdam Mulawarman

“Ini yang menentukan dari hulu ke hilirnya yang berwawasan industri hijau, artinya energi baru terbarukan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Hamsi kepada benuanta.co.id, Kamis (7/10/2022) kemarin.

Kata dia, dengan adanya pertumbuhan ekonomi hijau ini, keberlanjutan dalam pembangunan akan terjamin. Selain itu Pemerintah Provinsi Kaltara juga memberikan payung hukum kepada kegiatan yang bersifat pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai energi baru terbarukan.

Baca Juga :  Acuan Kalender Hijriyah Global Tunggal, Muhammadiyah Kaltara Tetapkan 1 Syawal Jumat

“Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden bahwa saat ini kita harus dari hulu ke hilir pembangunan kita harus energi baru terbarukan,” paparnya.

Ia menyebut hal tersebut memperkecil kemungkinan energi-energi yang sulit dikelola kembali seperti fosil. Bahkan beberapa pihak luar negeri juga telah menjajaki energi hijau dan tertarik berinvestasi di Kaltara.

Baca Juga :  HIPMI Kaltara Gelar Buka Puasa Bersama dan Memberikan Santunan Anak Yatim

“Beberapa pihak dari luar negeri mau berinvestasi khusus karbon trade. Ini harus ada payung hukum juga melalui perda ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *