benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pajak Alat Berat (PAB) sukses beri tambahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto mengatakan adanya PAB, berdasarkan dari UU HKPD no 1 tahun 2022. Setiap kepemilikan kendaraan alat berat sudah wajib membayar pajak tahunan kendaraan seperti kendaraan umum lainnya.
“Regulasinya sudah ada sehingga sejak pertama kali regulasi ini keluar, Bapenda pun sudah memiliki hak untuk menagih PAB kepada pemilik, khususnya pihak-pihak Perusahaan yang memiliki kendaraan alat berat yang banyak,” ujar Hadi, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ditahun 2022 ini, melalui penarikan PAB, Hadi membeberkan Bapenda Kaltara sukses menambah PAD Kaltara sebesar Rp2,6 miliar.
“Rp2,6 miliar ini kita tarik dari perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan alat berat sendiri seperti PT. MIP,” bebernya.
Hadi menjelaskan ada perbedaan besar dari penarikan PAB dengan pajak kendaraan lainnya. Untuk penarikan PAB Bapenda Kaltara harus mendatangi langsung pihak pemilik kendaraan alat berat. Hal itu belum termasuk dengan kondisi kendaraan alat berat yang hanya disewa.
“Kesulitan kita di situ, khususnya jika lokasinya jauh dan kepemilikan kendaraannya yang berbeda, karena banyak perusahaan yang hanya menyewa alat berat,” jelasnya.
Penarikan PAB Hadi menerangkan, saat ini pihaknya belum ada bergerak kembali untuk melakukan penarikan PAB. Hal itu diungkapkannya akibat dari adanya revisi pada UU HKPD nomor 1 tahun 2022.
“Informasinya UU ini mau ditarik kembali atau direvisi, sehingga kita belum bisa bergerak lagi, sebelum adanya keputusan tetap mengenai regulasi terbarunya,” tambahnya lagi.
“Meski akan ada perubahan atau ditarik kembali, harus kita akui kalau selama berlaku, regulasi PAB ini cukup memberi tambahan bagi PAD Kaltara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







