Nelayan Kurau di Sungai dan Penggunaan Trol Masih Sering Didapati PSDKP

benuanta.co.id, TARAKAN – Aturan tentang penangkapan ikan menggunakan alat telah di atur dalam Permen 18 Tahun 2021. Aturan ini berguna untuk memberikan keamanan bagi ekosistem laut dan juga keselamatan nelayan.

Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, PSDKP Tarakan, Abdul Haris menjelaskan bahwa mayoritas nelayan di perairan Kalimantan Utara sendiri cenderung menggunakan kurau atau pukat. Alat tangkap kurau inipun masih masuk ke dalam jenis alat tangkap yang diperbolehkan dalam Permen tersebut.

“Jadi jenis alat tangkap ada 10, salah satunya kurau itu dan itu boleh, kalau saya ingat dilu di Nunukan itu pakai kurau tapi operasinya sungai dengan tangkapan berkilo-kilo padahal di Permen itu diatur soal kilo-kiloan juga,” jelasnya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga :  Mudik Lebaran Aman, Empat Armada Pelni di Tarakan Dipastikan Laik Laut

Ia mengatakan dalam hal ini penggunaan kurau di sungai tentu akan mengganggu aktivitas nelayan lokal. Artinya, pemilihan tempat yang tidak sesuai dengan alat tangkap ini bisa terjaring patroli.

Namun, sejauh ini pihaknya selalu melakukan sosialisasi ketika didapati nelayan kurau di sungai.

“Kadang itu kita sampaikan juga saat patroli, kita jangan lihat perahunya, perahunya bisa saja kecil tapi alat tangkapnya berkilo-kilo, panjang gitu,” ujarnya.

Haris melanjutkan berdasarkan Permen tersebut panjang minimal alat tangkap itu 700 meter hingga 1 kilo saja. Pihaknya juga sempat mendapatkan laporan dari masyarakat wilayah Bunyu bahwa terdapat nelayan yang menggunakan kurau di area sungai.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Penuh Sebelum Lebaran

“Meskipun di muara juga tidak boleh, mengganggu salah satunya alur transportasi pelayaran, kedua peruntukkannya juga memang sudah tidak boleh. Buktinya masyarakat melapor,” bebernya.

Untuk beroperasi di laut lepas, Haris menegaskan hal itu dapat dilakukan selama nelayan yang bersangkutan memiliki izin operasi. Ia juga menuturkan bahwa persoalan ini sangat perlu diatur untuk kesejahteraan para nelayan.

Tak hanya itu, permasalahan lain seperti penggunaan trol pada saat menangkap ikan juga masih kerap didapati di perairan Kaltara. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kaltara juga sepakat untuk meniadakan trol dalam kegiatan menangkap ikan.

Baca Juga :  1.494 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Tarakan

“Jadi kalau kami patroli terus ada didapat langsung kami amankan, awalnya itu di Sebatik, jadi bergemuruh itu di darat karena banyak yang protes, setelah berjalan satu dua kali kita eksekusi sudah tidak ada lagi,” bebernya.

“Karena Pemdanya juga mendukung gitu, ya masih banyak tapi mereka lebih was-was gitu, di Kaltim lebih banyak, setrumnya ada bomnya ada jadi kita urainya ya lewat patroli itu, itupun kita koordinasi lagi ke DKP Provinsi,” pungkas Haris. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *