Disdikbud Kaltara Buka Suara Soal Poin 12 Juknis PPDB, Sekolah Swasta di Nunukan Siap Bersaing

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinilai kurang berpihak ke sekolah swasta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara dikabarkan menghapus poin 12 petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Poin tersebut sempat ditanggapi oleh Kepala Sekolah SMA Frateran ST Gabriel Nunukan karena dianggap tidak memberikan kesempatan kepada sekolah swasta untuk mendapatkan peserta didik baru.

“Waktu itu saya sudah sempat menyampaikan poin 12 tersebut ke pihak MKKS dan saya baru mendapatkan informasi dari MKKS bahwa poin 12 tersebut sudah di tiadakan dalam juknis yang baru,” ujar Kepala SMA Katolik Frateran ST. Gabriel Nunukan, Yohanes Mauw kepada benuanta.co.id, Jumat (17/6/2022)

Baca Juga :  Gubernur Zainal dan Anggota DPR RI Rahmawati Menggelar Safari Ramadan di Masjid Jami Nurul Islam Tarakan

Selain itu, Yohanes mengatakan sekolah swasta siap bersaing dengan sekolah negeri dalam PPDB tahun 2022, dengan meningkatkan sarana prasarana, menjadi sekolah penggerak, menjadi sekolah Adiwiyata.

“Kami akan menjadi sekolah yang ramah anak dan ramah lingkungan, serta meningkatkan prestasi baik bidang akademik maupun non akademik,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Utara Teguh Henri Sutanto, mengatakan terkait poin 12 di juknis tersebut hanya draf pelaksanaan PPDB.

“Itu hanya draf, sewaktu kita baru menyusun kebijakan pelaksanaan PPDB,” ujar Teguh.

Disampaikannya, dalam Juknis PPDB yang baru tidak ada lagi ketentuan seperti yang ada di poin 12 dalam draf Juknis yang lama.

Baca Juga :  4 Ribu Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Nunukan

Poin 12 yang termuat di dalam draf juknis tersebut berdasarkan pengalaman PPDB tahun lalu yang dilakukan secara online yang mana dalam pendaftarannya sekolah negeri dan swasta satu paket, jika tidak diterima di sekolah negeri akan langsung didistribusikan ke sekolah swasta.

“Jadi, tahun lalu banyak orang tua yang protes karena anaknya yang tidak lulus di sekolah negeri didistribusikan ke sekolah swasta yang dibayar,” katanya.

Namun untuk pelaksanaan PPBD tahun ini, peserta didik baru bebas memilih untuk mendaftarkan diri ke sekolah negeri maupun swasta sesuai dengan keinginan mereka sendiri.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Amblasnya Gorong-gorong Jalan Trans Kaltara di Sekatak

“Pendaftarannya kalau berdasarkan juknis PPDB itu dimulai 27 Juni sampai dengan 5 Juli dan pengumumannya itu di tanggal 8 Juli,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Teguh menyatakan sekolah swasta diberikan kesempatan khusus dari disdik provinsi untuk dapat melaksanakan pendaftaran PPDB lebih dulu dari sekolah negeri.

“Kami kasih kesempatan kepada sekolah swasta untuk duluan melaksanakan PPBD, kami tidak menghalang-halangi peserta didik untuk menentukan sekolah pilihannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *