Makassar – Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas Provinsi.
Pengungkapan tersebut setelah Polisi melakukan penangkapan terhadap oknum sopir bus berinisial SP (39 tahun).
Di mana SP menjadi kurir sabu yang dikendalikan oleh dua orang warga Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial SM dan JJ yang kini berstatus Data Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan SP berawal dari keterangan masyarakat bahwa di Jalan Poros kabupaten Bone – Kota Makassar, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Bone, kerap menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Atas informasi itu, kata Komang Suartana, Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy (pembelian terselubung), Senin, 7 Februari 2022.
“Sekira pukul 15.30 WIT, anggota yang telah berada di Kabupaten Bone untuk melakukan Undercover Buy, diarahkan oleh Pelaku SM dan JJ yang berada di Malinau, untuk bertemu dan bertransaksi dengan orang suruhannya yaitu SP di Jalan Poros Bone – Makassar,” kata Komang melalui keterangannya, Rabu, 9 Februari 2022.
Sesaat kemudian, lanjut Komang, Tim yang dipimpin Kanit III Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, kompol Dj Hulinggi langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Sesaat setelah tiba, anggota yang melakukan Undercober Buy ditelpon, dan diajak bertemu di pinggir jalan, pada saat sabu hendak diserahkan, Anggota yang melakukan Undercober Buy langsung melakukan penangkapan, ” tandas Komang.
Dari pengungkapan itu, ungkap Komang, didapati barang bukti satu kantong plastik warna putih yang disembunyikan SP di dalam sarungnya.
Kantong plastik tersebut berisi satu buah plastik warna putih biru yg digunakan untuk membungkus satu sashet berukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat diperkirakan 250 gram.
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, SP mengaku mendapat upah Rp5.000.000 setiap melakukan pengantaran.
Untuk pengembangan lebih lanjut, SP berserta barang bukti di bawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Atas kasus ini, SP disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : Akbar







