benuanta.co.id, TARAKAN – Satu unit mobil pick up yang hangus terbakar di Pelabuhan SDF Tarakan Ahad, 12 Desember 2021 kemarin masih dilakukan sejumlah pemeriksaan. Mobil bernomor polisi KU 8824 ini diduga hendak melakukan pengisian bahan bakar ke salah satu speedboat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ahmad Hairani menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
“Kan memang dilarang (mengisi bensin) di pelabuhan, nanti kita akan turun langsung dan akan menunggu dulu hasil dari Polisi bagaimana,” ujar Ahmad Hairani saat dihubungi benuanta.co.id, Senin (13/12/2021).
Ahmad menyebut, pihaknya juga akan memberikan sanksi yang akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Polisi.
“Kalau sanksi kita juga sesuaikan dengan hasil kepolisian, kan ada kronologisnya juga. Sanksi perlulah,” sebutnya.
“Entah nanti kita buat teguran atau sanksi yang jelas kita menunggu (hasil polisi), karena memang tidak boleh ngisi pakai jeriken gitu di pelabuhan,” tambahnya.
Kata dia, para nahkoda speedboat maupun pihak lainnya di pelabuhan jelas mengetahui larangan ini. Hanya saja hal tersebut tetap saja dilakukan beberapa orang yang tak bertanggungjawab.
Terlebih menurutnya, pengisian bensin di lokasi pelabuhan memiliki risiko tinggi sehingga membahayakan banyak pihak.
Dia pun menyarakan agar pengisian BBM speedboat maupun kapal lain di lokasi pengisian yang telah ditetapkan.
“Harusnya tetap di tempat pengisian yang ada, cukup membahayakan kalau tetap dilanggar. Apalagi di pelabuhan banyak orang juga, banyak kapal kan,” tutupnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







