Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 di Kaltara Diprediksi Akan Naik

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penetapan upah minimum 2022 masuk tahap pembahasan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara sebelumnya telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah di kabupaten dan kota.

“Senin sudah kita bahas. Intinya baru persamaan persepsi kita terkait dengan aturan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara, Suwarsono kepada benuanta.co.id, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga :  14 Armada Disiagakan, DAMRI Tanjung Selor Layani Rute Kaltara–Kaltim

Dia mengatakan penentuan upah minimum provinsi (UMP) sesuai ketentuan paling lambat 31 November 2021. Untuk hasilnya, pihaknya masih akan membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada hari Kamis 18 November 2021 di Kota Tarakan.

“Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja dengan formula 211 dimana 2 dari pemerintah dan masing-masing 1 dari unsur pengusaha dan serikat pekerja,” bebernya.

Baca Juga :  Buruan Daftar! Pemprov Kaltara Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis 

Kata dia, upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 1,09 persen.

“Kalau kita melihat dari hitungan masing-masing daerah, melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” ujar Suwarsono.

Pihaknya melihat upah minimum akan mengalami kenaikan, namun angka pastinya belum diketahui karena masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  Gorong-gorong Amblas, Jalan Poros Trans Kaltara di Sekatak Putus 

“Kita ambil sumber data itu dari BPS tidak ada yang lain,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *