Masih Disiapkan, PSBB Akan Mulai Diterapkan 26 April 2020

TARAKAN – Melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 26 April 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes kepada awak media, Kamis 23 April 2020.

Baca Juga :  14 Armada Disiagakan, DAMRI Tanjung Selor Layani Rute Kaltara–Kaltim

“Pemerintah Kota Tarakan sedang mempersiapkan tindak lanjut pelaksanaan PSBB di Kota Tarakan, meliputi sosialisasi, uji coba, dan penerapan PSBB,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis 23 April 2020.

“Terkait penerapan PSBB masih menunggu press release atau surat edaran resmi dari Wali Kota. Rencananya akan mulai diterapkan pada 26 April 2020,” tambahnya.

Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Baca Juga :  9 Dapur SPPG di Tarakan Belum Beroperasi

PSBB dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran penyakit Covid-19, agar tidak membuat kasus Covid-19 di Tarakan terus meningkat dan tidak terkendali.

“Kita harus menerapkannya terlebih dahulu untuk melihat seberapa besar PSBB efektif di Kota Tarakan. Jika telah terlaksana, Pak Walikota juga akan melakukan evaluasi setiap 2 minggu sekali,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Ternak Kiriman, Pemprov Kaltara Mulai Terapkan Cek Point 

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *