Bupati Ibrahim Ali Paparkan Rancangan RTRW KTT

AKOMODIR PUSAT PEMERINTAHAN BARU DAN PEMEKARAN KECAMATAN

TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali membuka rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di ruang rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Selasa 13 Juli 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati memaparkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tana Tidung.

“Di sini ada isu strategis tentang penyusunan RTRW. Pertama penyesuaian dengan RTRW Nasional dan RTRW Kaltara, kemudian berkaitan dengan dinamika pembangunan dalam kerangka RTRW KTT,” kata Ibrahim Ali.

Baca Juga :  Pertumbuhan Perusahaan Konstruksi di Kaltara Meningkat, Mayoritas Ada di Kota Tarakan 

Ketiga adalah rencana pembangunan pusat pemerintahan, dan selanjutnya dibahas tentang pemekaran kecamatan. “Karena memang dari target kita dari lima kecamatan, kita akan menambah satu kecamatan lagi di wilayah Kecamatan Sesayap Hilir,” tutur Bupati.

Dari desa-desa yang ada di Kecamatan Sesayap Hilir, kata Bupati, kemungkinan ada empat desa yang akan dimekarkan jadi kecamatan baru. Yaitu Desa Badan Bikis, Bebatu Supa, Sengkong dan Menjelutung.

Berkaitan dengan pengembangan wilayah dan RTRW di Kabupaten Tana Tidung, disampaikan Bupati Ibrahim Ali berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Pastikan Hari Raya Nyepi dan Takbiran Idulfitri Kondusif di Kaltara

Serta berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Kaltara Nomor 52-1627/Dishut/Gubernur tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pembangunan pusat pemerintahan KTT.

Selain itu, berdasarkan surat rencana pelepasan Adindo, di mana dalam surat tersebut mengatakan bahwa Perusahaan Adindo akan melepaskan kawasan hutan produksi miliknya untuk kepentingan pembangunan Pusat Pemerintahan di Tana Tidung.

“Ini ada surat pernyataan yang disampaikan dan dimohonkan Bapak Gubernur Awang Faroek pada saat itu dan Perusahaan Adindo bersedia,” ujar Bupati Ibrahim Ali.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Komitmen Realisasikan Bantuan RT 2026

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang penunjukan pusat pemerintahan KTT. Kemudian revisi redaksi tata ruang wilayah KTT tahun 2021-2041. “Kemudian lahan kawasan pemerintahan sudah diakomodir dalam rencana tersebut,” jelas dia.

Pada Kesempatan tersebut, Bupati Ibrahim Ali juga menandatangani draf rancangan peraturan daerah tentang RTRW didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PK).(bn1)

 

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *