TARAKAN – Persoalan pemenuhan hak karyawan belum dipenuhi oleh PT. Intracawood Manufacturing, sehingga langkah selanjutnya, Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kalimantan Utara akan menyambangi Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH. M.Hum di Kantor Gubernur.
Kordinator Daerah FKUI Kaltara, Mesran menyatakan, sampai saat ini belum ada titik penyelesaian PT. Intracawood Manufacturing membayar tunggakan Iuran BPJS Tengakerjaan agar pelayanan JKM, JHT, JKK dan JP dapat terlaksana.
Kata dia, berbagai upaya advokasi telah dilakukannya untuk menyampaikan hal tersebut. Namun kali ini, pihaknya akan serius membawa masalah ini ke orang nomor satu di Kaltara.
“Pak Gubernur sangat antusias membantu masalah ini karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, apalagi menyangkut hak anak yatim. Beliau mendukung, maka itu pak Gubernur menyampaikan untuk melaporkan ke beliau bila ada kendala,” ujar Mesran kepada benuanta.co.id pada Senin, 1 Juni 2021.
FKUI berencana menjumpai Gubernur Kaltara pada Rabu, 2 Juni 2021 pukul 09.00 WITA. Sebelumnya, pihaknya telah bersurat kepada instansi terkait.
Mesran menyampaikan, ada beberapa sebab dilaksanakannya audiensi ke Gubernur Kaltara, di antaranya :
- Disnaker lambat mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di PT. Intracawood Manufacturing.
- BPJS Tenagakerjaan belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal karena tidak melakukan koordinasi dan sinergi dengan Disnaker Provinsi dalam mencari penyelesaian masalah tersebut
- Mengigat banyaknya masalah tenagakerjaan yang tidak tuntas yang di selesaikan oleh Pengawas ketenagakerjaan maka Integritas dan dan Objektivitasnya di ragukan.
- Bahwa upah Bulan Mei 2020 yang belum dilunasi oleh management PT. Intraca Manufacturing padahal karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya.
- Bahwa pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana Alam belum dibayar kepada ahli warisnya.
- Bahwa karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya
FKUI berharap Gubernur Kaltara mampu membantu menyelesaikan masalah ini sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Semoga pak Gubernur dapat mengambil upaya melalui pemeriksaan dan apabila ditemukan tindakan pidana maka dapat dilakukan penyidikan,” tandas Mesran.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: M. Yanudin







