Evaluasi Pemilu Serentak 2020, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Buka Kotak Suara

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Ketua KPU Provinsi Kaltara dan Ketua KPU kabupaten kota, dalam rangka pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020.

Kotak suara yang tersimpan di Dome Centre Bulungan, pada hari ini dibuka oleh KPU Provinsi Kaltara dan KPU Kabupaten Bulungan disaksikan oleh kepolisian dan Bawaslu.

“KPU Provinsi sudah mengkonsolidasikan dengan KPU kabupaten kota untuk menindaklanjuti surat KPU RI untuk pengambilan data terkait keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Jumat 19 Maret 2021.

Dia mengatakan, adapun yang diambil dalam kotak suara yang tersegel itu di antaranya formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Semua formulir itu akan digunakan untuk evaluasi pemilihan serentak tahun 2020.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Resmi Tempati Rumjab Baru

“Selanjutnya KPU kabupaten kota mendokumentasikan dokumen yang sudah diambil dengan cara difoto dan discan formulir tersebut dan mengarsipkannya dengan baik,” jelasnya.

Setelah dokumen selesai discan, maka harus dikembalikan lagi ke tempat asal yakni di kotak suara. Suryanata menuturkan, hasil scan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan digitalisasi hasil pemilihan.

“Kita berharap dengan dimulainya proses digitalisasi, mudah-mudahan mempermudah KPU ketika ada pihak mendapatkan dokumen hasil pemilihan itu cepat kita berikan,” bebernya.

Pasalnya di pilkada 2015 lalu, sudah mencoba proses digitalisasi hasil pemilihan. Jika hanya mengandalkan dokumen yang manual, maka bisa memakan tempat dan pencarian berkas akan lama. “Dengan proses digitalisasi akan lebih efektif, mudah mencari berkas,” jelasnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis, Gubernur Zainal Lobi Harga Tiket Pesawat Tanjung Selor-Balikpapan

“Data yang bisa diakses oleh masyarakat itu data pemilih, siapa calonnya, jumlah pemilihnya, hasil pemilihan juga bisa muncul. Contohnya hasil pemilihan dari 3 calon kemarin hasil perolehan suaranya dapat diakses lebih detail,” sambungnya.

Kemudian KPU kabupaten kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak 2020, melakukan kegiatan input data DPTb pemilihan serentak tahun 2020 ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Ini harus disalin di format Excel seusai format yang diberikan KPU RI, proses penginputannya paling lambat 30 April 2021,” ucapnya.

Dalam hal DPTb pemilihan serentak 2020 terdapat elemen data yang tidak lengkap, maka KPU kabupaten kota melengkapi elemen data tersebut dengan melakukan pengecekan ke dalam data DP4, Cek NIK atau verifikasi ke lapangan.

Baca Juga :  Rismon Tegaskan Ijazah Jokowi-Gibran Asli

“Oleh karena itu KPU RI meminta kepada KPU Provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring. Jadi kegiatan sudah dilakukan sejak kemarin, contohnya KPU Tana Tidung, disusul bersamaan KPU Bulungan, Nunukan dan Tarakan,” sebutnya.

Sedangkan untuk KPU Malinau telah membuka lebih awal, karena sempat terjadi sengketa pemilihan sehingga kotak suara dibuka di Mahkamah Konstitusi. “Tapi kami meminta KPU Malinau tetap melakukan penginputan dalam rangka digitalisasi,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *