Gubernur Kaltara Instruksikan Seluruh OPD Hentikan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum mengeluarkan instruksi melalui suratnya nomor 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021, yang ditunjukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltara, untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Disnakertrans Bulungan Buka Pengaduan bagi Pekerja, Dijamin Kerahasiaan Pelapor

Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Inspektur Provinsi Kaltara. “Saya minta hentikan semua proyek segera!,” ujar mantan Wakapolda Kaltara ini.

Gubernur Zainal menjelaskan, dasar penghentian pengadaan barang dan jasa anggaran tahun 2021 ini untuk menyegerakan terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahterah.

Baca Juga :  Bantah Adanya Biaya Sewa Asrama, Mahasiswa Kaltara di Sumbawa Tegaskan Difasilitasi Pemprov

Penghentian proses pengadaan barang dan jasa ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. “Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan pronsip-prinsip pengelolahan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan,” tandasnya.(*)

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *