benuanta.co.id, TARAKAN – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi daerah percontohan penerapan pajak kendaraan di atas air oleh provinsi lainnya di Indonesia. Inovasi tersebut menyasar kendaraan seperti speedboat, kapal barang hingga kapal nelayan yang memenuhi ketentuan ukuran tertentu.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan, H. Syaiful Adrie, saat menerima kunjungan tim Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut salah satunya untuk melihat secara langsung mekanisme pembayaran pajak kendaraan di atas air, mulai dari alur pembayaran, proses hingga persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Provinsi Kalimantan Utara menjadi percontohan untuk pembayaran pajak kendaraan di atas air. Di Indonesia ini baru pertama kali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengenaan pajak tersebut pada dasarnya masih berada dalam komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, pemerintah daerah melakukan terobosan dengan menyasar kendaraan yang beroperasi di atas air.
Tidak semua speedboat langsung dikenakan pajak tersebut. Syaiful membeberkan, kendaraan yang menjadi objek pendataan minimal memiliki ukuran 7 Gross Tonnage (GT), yakni satuan ukuran volume kapal. Hingga saat ini, Samsat Tarakan telah mendata sebanyak 13 unit kendaraan di atas air. Pendataan masih akan dilanjutkan karena adanya perkembangan objek kendaraan yang memenuhi ketentuan 7 GT.
Dirinya menegaskan, penerapan pajak kendaraan di atas air bukan semata-mata mengejar besarnya penerimaan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan pemilik kendaraan di atas air menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Memang nilainya tidak seberapa besar, tapi kita tidak lihat nilainya. Nah, jadi yang kita lihat ini dari pengguna atau pemilik kendaraan di atas air ini bagaimana kewajibannya untuk membayar pajak,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menambahkan, penerapan pajak kendaraan di atas air tersebut telah berjalan sejak 2025. Sebelumnya, skema tersebut belum diterapkan di daerah lain.
“Belum ada. Cuma satu-satunya di Indonesia hanya di Provinsi Kaltara yang melakukan inovasi pendapatan daerah dengan inovasi pajak kendaraan di atas air,” ungkapnya.
Besaran pajak tidak disamaratakan karena pengenaannya mempertimbangkan sejumlah komponen sesuai regulasi. Penetapan dilakukan oleh Samsat berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot serta ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
Untuk kendaraan penumpang, ia menyebut besaran pajak berada di kisaran Rp2 jutaan per unit per tahun, namun nominal pastinya tetap bergantung pada karakteristik masing-masing kendaraan dan hasil penetapan.
Pajak tersebut merupakan pajak daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Pendapatan daerah, sesuai dengan HKPD. Di HKPD itu kan kembali ke daerah, PAD,” jelasnya.
Pendataan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk BPKAD kabupaten maupun kota.
Samsat juga melakukan pembagian objek pajak berdasarkan wilayah operasional atau lokasi tambat kendaraan. Langkah tersebut dilakukan agar penerimaan pajak dapat terdistribusi sesuai wilayah masing-masing di Kaltara. (*)
Reporter : Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







