benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dugaan kasus pernikahan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Korban bernama Bunga, disamarkan, mengaku dinikahi setelah sebelumnya diduga telah melakukan hubungan badan dengan oknum ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pernikahan tersebut dilakukan melalui jalur dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Namun setelah itu, korban diduga tidak mendapatkan tanggung jawab sebagaimana mestinya dan justru ditelantarkan.
Kasus ini telah dilaporkan melalui layanan pengaduan SP4N LAPOR! dan saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih periksa. Laporan itu memang ada, tapi nanti akan dibahas lagi di tim,” ujarnya kepada Benuanta, Kamis (9/4/2026).
Menurut Andi, penanganan kasus ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui tahapan yang melibatkan tim untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
“Nanti tim akan melihat fakta-fakta yang ada, termasuk kemungkinan memanggil yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor sebenarnya sudah dilakukan di tingkat awal oleh instansi terkait sebelum dilimpahkan ke BKD.
“Yang bersangkutan itu sudah diperiksa secara berjenjang dari OPD. Sekarang akan kami tingkatkan lagi ke tim kasus,” jelasnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai keputusan akhir.
“Setelah semua proses selesai, hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Gubernur,” tambahnya.
Terkait potensi pelanggaran disiplin, Andi menegaskan bahwa ASN sejatinya telah dibekali pemahaman terkait aturan, termasuk kode etik dan disiplin kerja.
“Sebenarnya secara aturan dan materi sudah diberikan, tinggal bagaimana penerapannya di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai pentingnya penguatan pembinaan oleh atasan langsung dan instansi guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Pembinaan itu penting, baik dari atasan langsung maupun perangkat daerah terkait,” pungkasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan BKD belum menyampaikan kesimpulan maupun sanksi terhadap oknum ASN yang dilaporkan tersebut. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







