Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 18 Dapur MBG di Kaltara Ditutup Sementara

benuanta.co.id, NUNUKAN– Sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Utara ditutup sementara.

Penutupan ini dilakukan sebagai langkah peningkatan standar keamanan pangan dan perbaikan fasilitas pendukung operasional.

Ketua Koordinator Wilayah Kalimantan Utara, Aji Sanjaya, menjelaskan penutupan tersebut tersebar di beberapa daerah, yakni Kota Tarakan sebanyak 9 SPPG, Kabupaten Malinau 1 SPPG, Kabupaten Bulungan 4 SPPG, dan Kabupaten Nunukan 4 SPPG.

“Total ada 18 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan langkah evaluasi untuk memastikan seluruh layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Aji.

Dari total tersebut, sebanyak 16 SPPG ditutup karena permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara 2 lainnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut Aji, sebagian besar SPPG sebenarnya telah memiliki IPAL, namun hasil output air limbah saat operasional belum memenuhi standar yang ditentukan.
Oleh karena itu, pengelola diberikan waktu untuk melakukan perbaikan agar sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk SPPG yang belum memiliki SLHS, proses penerbitan sertifikat masih menunggu kelengkapan persyaratan, seperti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), uji sampel makanan, serta pemeriksaan alat yang digunakan dalam operasional.

“SLHS tidak bisa diterbitkan sebelum SPPG benar-benar beroperasi dan memenuhi seluruh tahapan pemeriksaan. Karena itu, kami beri waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut,” jelasnya.

Penutupan sementara ini berdampak pada sejumlah sekolah yang untuk sementara belum menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian,
pemerintah membuka opsi pengalihan distribusi ke SPPG terdekat dengan ketentuan jarak maksimal 6 kilometer dan jumlah penerima manfaat tidak melebihi 3.000 orang.

Langkah penutupan ini sebenarnya telah melalui proses sosialisasi sebelumnya. Pada akhir Januari 2026, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan evaluasi dan arahan langsung kepada kepala SPPG, yayasan, dan mitra dalam kegiatan di Tanjung Selor.

Selanjutnya, pada awal Maret 2026, surat pemberitahuan perbaikan fasilitas SPPG juga telah disampaikan dengan batas waktu pemenuhan hingga 1 April 2026. SPPG yang belum memenuhi ketentuan hingga batas waktu tersebut akhirnya disuspend sementara.

Aji menegaskan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak.

“Ini bukan penutupan permanen. Jika semua standar sudah dipenuhi, SPPG bisa kembali beroperasi dan melayani masyarakat seperti biasa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *