benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kaltara, Asmawi, mengatakan posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak sekitar dua minggu lalu. Selain membuka layanan pengaduan, pihaknya juga aktif mendatangi sejumlah perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan dilaksanakan tepat waktu.
“Posko sudah kami buka sekitar dua minggu lalu. Kami juga turun langsung ke beberapa perusahaan untuk memastikan bahwa THR sudah harus dibayarkan,” kata Asmawi. Senin, (9/3/2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR wajib diselesaikan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Karena itu, Disnakertrans terus melakukan pemantauan ke berbagai perusahaan di sejumlah daerah.
Mulai pekan ini, tim Disnakertrans juga melakukan kunjungan ke perusahaan di beberapa kabupaten dan kota, seperti Malinau, Nunukan, hingga Pulau Bunyu.
“Kami tidak bekerja sendiri. Bersama Disnakertrans kabupaten kota, kami juga membuka posko pengaduan agar pekerja lebih mudah menyampaikan keluhan jika ada masalah terkait THR,” ujarnya.
Asmawi menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan sebesar satu kali gaji bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil.
“THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, tentu akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini Disnakertrans Kaltara belum menerima laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Sejauh ini belum ada komplain dari karyawan. Tahun lalu juga tidak ada aduan terkait THR,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







